Direksi PT IBU Berpotensi Jadi Tersangka
Selasa, 01 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Bareskrim Polri berencana memanggil para direksi PT Indo Beras Unggul (IBU) terkait dengan kasus kejahatan pangan.
"Minggu ini baru kita minta keterangan para direksi," ujar Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8).
Sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri baru memeriksa empat dari enam orang direksi PT IBU. Selain Direksi, penyidik juga berencana memeriksa komisaris dan pihak-pihak lainnya yang menentukan harga jual beras kemasan Maknyus dan Ayam Jago.
"Perbuatan pidana kan siapa yang melakukan itu diminta pertanggungjawaban. Kalau memang komisarisnya ada kaitannya, dimintai keterangan engga jadi masalah," jelas Ari Dono.
Bahkan, bukan tidak mungkin saksi-saksi yang telah dan akan diperiksa akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Siapa nanti yang menentukan harga itu, siapa yang menentukan kebijakan itu," ucap Ari Dono. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Terkait Kasus PT Indo Beras Unggul, Ini Klarifikasi Ombusman