Dinsos DKI Pastikan Keluarga Pahlawan Tetap Dapat Bantuan di 2025, Tapi Pakai Duit Kemensos

Jumat, 14 Februari 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari menegaskan, pemberian penghargaan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tidak dihentikan, melainkan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Premi mengatakan, penghargaan tersebut sebelumnya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Namun, setelah dilakukan sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku, diketahui bahwa tunjangan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan merupakan kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan, Tata Cara, dan Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Baca juga:

Dinsos Jelaskan Alasan Bansos PKD DKI Belum Cair

"Pemberian penghargaan ini tetap berjalan, tetapi kini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat. Kami telah mengusulkan data penerima kepada Kementerian Sosial RI agar mereka tetap mendapatkan haknya," ujar Premi, Jumat (14/2).

Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa para penerima manfaat tetap memperoleh penghargaan sesuai skema yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk itu, koordinasi antara Pemprov DKI dan Kemensos terus dilakukan agar proses penyaluran berjalan optimal.

Baca juga:

Dinsos DKI Sebut 25.185 Orang Tak Layak Terima Bansos PKD

Selain itu, Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk mendukung keluarga pahlawan melalui berbagai inisiatif lain, termasuk pemberian dana hibah kepada Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI) guna mendukung program dan kegiatan organisasi keluarga pahlawan.

Dengan koordinasi yang erat antara Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat, diharapkan kesejahteraan janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tetap terjamin. (Asp).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan