Dinsos DKI Pastikan Keluarga Pahlawan Tetap Dapat Bantuan di 2025, Tapi Pakai Duit Kemensos
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari. Foto: Pemkot Jakpus
MerahPutih.com - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari menegaskan, pemberian penghargaan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tidak dihentikan, melainkan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Premi mengatakan, penghargaan tersebut sebelumnya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Namun, setelah dilakukan sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku, diketahui bahwa tunjangan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan merupakan kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan, Tata Cara, dan Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
Baca juga:
"Pemberian penghargaan ini tetap berjalan, tetapi kini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat. Kami telah mengusulkan data penerima kepada Kementerian Sosial RI agar mereka tetap mendapatkan haknya," ujar Premi, Jumat (14/2).
Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa para penerima manfaat tetap memperoleh penghargaan sesuai skema yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk itu, koordinasi antara Pemprov DKI dan Kemensos terus dilakukan agar proses penyaluran berjalan optimal.
Baca juga:
Selain itu, Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk mendukung keluarga pahlawan melalui berbagai inisiatif lain, termasuk pemberian dana hibah kepada Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI) guna mendukung program dan kegiatan organisasi keluarga pahlawan.
Dengan koordinasi yang erat antara Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat, diharapkan kesejahteraan janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tetap terjamin. (Asp).
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Tambah Anggaran Rp 30 Triliun untuk BLT, Pemerintah Minta Jangan Sampai Salah Sasaran
Menkeu Purbaya Ngotot Mau Tarik Anggaran MBG, jika Masih tak Terserap hingga Oktober
Menkeu Purbaya tak Gentar dengan Ultimatum Luhut, Tetap Potong Anggaran MBG
Orangtua di Jakarta Bisa Bawa Anak yang Hobi Tawuran untuk Dibina di Panti Sosial
Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok
Pemprov DKI Cairkan KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025, Sasar 165.375 Penerima
Sudah Rp 7,9 Triliun Duit Negara Digelontorkan Buat Makan Bergizi, Akhir Tahun Bakal Kekurangan Rp 24 Triliun
Dinsos DKI Jakarta Cairkan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ untuk Periode Juni 2025
Sri Mulyani Tetapkan Uang Makan dan Snack Rakor Menteri Prabowo Senilai Rp 171 Ribu
Pramono Targetkan Bangun 44 Taman Anak Sejahtera