Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penerapan sanksi kerja sosial bagi pelanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR) masih dibahas oleh eksekutif dan legislatif DKI Jakarta. DPRD DKI menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR rampung pada akhir September 2025.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, mengatakan pihaknya bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain tengah memformulasikan mekanisme penerapan sanksi sosial tersebut.

“Untuk kerja sosial ini memang sedang diformulasikan oleh masing-masing OPD, seperti apa bentuknya nanti. Kalau sudah pasti, akan kami laporkan kembali,” kata Iqbal, Jumat (26/9).

Iqbal menjelaskan, bentuk sanksi sosial tidak terbatas pada kerja di panti sosial. Pelanggar bisa saja ditugaskan di berbagai lokasi fasilitas umum.

“Kan tersebar luas, tidak hanya di panti. Bisa saja di jalan, di taman, di saluran, atau di perempatan jalan, dan lain-lain,” ujarnya.

Baca juga:

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

Selain itu, Pemprov DKI bersama DPRD juga tengah membahas payung hukum yang akan diatur dalam Perda KTR. “Nanti tindak lanjutnya mungkin berupa keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk mengatur teknis kerja sosial tersebut,” lanjut Iqbal.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI masih menyusun pasal-pasal yang akan dimasukkan ke dalam rancangan perda.

Salah satu yang dibahas adalah sanksi bagi pengelola kawasan yang melanggar, berupa pidana denda antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.

Baca juga:

Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam

Selain denda, wacana pengenaan sanksi sosial juga dibahas. Bentuknya berupa kerja sosial, misalnya di panti milik Dinsos DKI.

“Untuk sanksi, sementara ada tiga: pidana, sosial, dan administratif. Sanksi sosial itu pilihannya bisa kerja di panti, dan seterusnya,” ujar Wakil Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi. (Asp)

#Kawasan Tanpa Rokok (KTR) #Pemprov DKI Jakarta #Dinas Sosial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pembangunan MRT Thamrin-Kwitang Masuk Tahap Persiapan, Warga Mulai Didata
Pemprov DKI mulai mendata lokasi dan bangunan yang berpotensi terdampak pembangunan MRT Timur-Barat Koridor Thamrin-Kwitang.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Pembangunan MRT Thamrin-Kwitang Masuk Tahap Persiapan, Warga Mulai Didata
Indonesia
Hari Ozon Sedunia, Pemprov DKI Matikan Lampu Ikon Jakarta Selama Satu Jam
Pemprov DKI Jakarta memadamkan lampu sejumlah ikon Ibu Kota selama satu jam pada Sabtu (19/9) malam untuk memperingati Hari Ozon Sedunia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Hari Ozon Sedunia, Pemprov DKI Matikan Lampu Ikon Jakarta Selama Satu Jam
Indonesia
Pramono Segera Putuskan Usulan Harga Tiket Ragunan Naik Jadi Rp 10 Ribu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, segera memutuskan usulan harga tiket Ragunan naik menjadi Rp 10 ribu.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
Pramono Segera Putuskan Usulan Harga Tiket Ragunan Naik Jadi Rp 10 Ribu
Indonesia
LRT Kelapa Gading-Manggarai Bakal Terhubung dengan Transjakarta, Kapan Rampung?
LRT Kelapa Gading-Manggarai akan terhubung dengan Transjakarta. Proyek ini ditargetkan rampung September 2026.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
LRT Kelapa Gading-Manggarai Bakal Terhubung dengan Transjakarta, Kapan Rampung?
Indonesia
Pramono Anung Minta Kalijodo Segera Direnovasi, Soroti Pungutan Liar Rp 10 Ribu
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Taman Kalijodo direnovasi menyeluruh. Ia juga menyoroti pungutan Rp10 ribu dan kondisi taman.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Pramono Anung Minta Kalijodo Segera Direnovasi, Soroti Pungutan Liar Rp 10 Ribu
ShowBiz
Kanye West Siap Guncang GBK, Ada 15.000 Wisatawan Asing yang Diproyeksikan Datang ke Jakarta
Kanye West atau YE akan konser di GBK Jakarta pada 24 Oktober 2026. Pemprov DKI menyiapkan dukungan transportasi dan ekonomi kreatif.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kanye West Siap Guncang GBK, Ada 15.000 Wisatawan Asing yang Diproyeksikan Datang ke Jakarta
Indonesia
Puji Pramono Anung saat Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Prabowo: Gubernur yang Hebat
Presiden Prabowo Subianto memuji Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat meresmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai dan menyoroti Manggarai sebagai transport hub.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Puji Pramono Anung saat Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Prabowo: Gubernur yang Hebat
Indonesia
LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi, Tarif Cuma Rp 8 Selama 8 Hari
LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai resmi beroperasi. Pramono Anung menetapkan tarif khusus Rp 8 selama delapan hari, 16-23 September 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi, Tarif Cuma Rp 8 Selama 8 Hari
Indonesia
Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Pramono: Senangnya Hatiku
Prabowo Subianto meresmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai. Pramono Anung menyampaikan pantun sebelum memaparkan detail rute sepanjang 12,2 km tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Prabowo Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai, Pramono: Senangnya Hatiku
Indonesia
Pramono Siapkan Rp 600 Miliar untuk Lanjutkan LRT Jakarta ke Dukuh Atas
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyiapkan lebih dari Rp600 miliar dari APBD untuk melanjutkan pembangunan LRT Jakarta dari Manggarai ke Dukuh Atas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 September 2026
Pramono Siapkan Rp 600 Miliar untuk Lanjutkan LRT Jakarta ke Dukuh Atas
Bagikan