Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 2 jam, 29 menit lalu
Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penerapan sanksi kerja sosial bagi pelanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR) masih dibahas oleh eksekutif dan legislatif DKI Jakarta. DPRD DKI menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR rampung pada akhir September 2025.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, mengatakan pihaknya bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain tengah memformulasikan mekanisme penerapan sanksi sosial tersebut.

“Untuk kerja sosial ini memang sedang diformulasikan oleh masing-masing OPD, seperti apa bentuknya nanti. Kalau sudah pasti, akan kami laporkan kembali,” kata Iqbal, Jumat (26/9).

Iqbal menjelaskan, bentuk sanksi sosial tidak terbatas pada kerja di panti sosial. Pelanggar bisa saja ditugaskan di berbagai lokasi fasilitas umum.

“Kan tersebar luas, tidak hanya di panti. Bisa saja di jalan, di taman, di saluran, atau di perempatan jalan, dan lain-lain,” ujarnya.

Baca juga:

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

Selain itu, Pemprov DKI bersama DPRD juga tengah membahas payung hukum yang akan diatur dalam Perda KTR. “Nanti tindak lanjutnya mungkin berupa keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk mengatur teknis kerja sosial tersebut,” lanjut Iqbal.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI masih menyusun pasal-pasal yang akan dimasukkan ke dalam rancangan perda.

Salah satu yang dibahas adalah sanksi bagi pengelola kawasan yang melanggar, berupa pidana denda antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.

Baca juga:

Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam

Selain denda, wacana pengenaan sanksi sosial juga dibahas. Bentuknya berupa kerja sosial, misalnya di panti milik Dinsos DKI.

“Untuk sanksi, sementara ada tiga: pidana, sosial, dan administratif. Sanksi sosial itu pilihannya bisa kerja di panti, dan seterusnya,” ujar Wakil Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi. (Asp)

#Kawasan Tanpa Rokok (KTR) #Pemprov DKI Jakarta #Dinas Sosial
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok
DPRD DKI menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR rampung pada akhir September 2025.
Ananda Dimas Prasetya - 2 jam, 29 menit lalu
Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok
Indonesia
Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam
Massa berdemo di depan kantor DPRD DKI menolak perda kawasan tanpa rokok (KTR) di tempat hiburan malam.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 September 2025
Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam
Indonesia
Relokasi Pedagang Eks Pasar Barito Ditargetkan Rampung Awal Oktober 2025
Pemprov DKI ingin memastikan seluruh proses relokasi berjalan tertib dan tepat waktu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 September 2025
Relokasi Pedagang Eks Pasar Barito Ditargetkan Rampung Awal Oktober 2025
Indonesia
Tanggapi Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pramono: Harus Ada yang Bertanggung Jawab
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi soal parkir liar 21 tahun yang ditemukan di lahan Pemprov.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Tanggapi Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pramono: Harus Ada yang Bertanggung Jawab
Indonesia
Ada Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
DPRD DKI Jakarta menemukan parkir liar 21 tahun di lahan Pemprov. Kerugiannya pun mencapai Rp 37,8 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
Ada Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar
Indonesia
Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame
Relaksasi pajak diharapkan dapat meringankan dan menjadi pemicu bagi warga yang berusaha untuk lebih bersemangat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame
Indonesia
Jakpro Masih Merugi, DPRD DKI Soroti Aset Mangkrak
DPRD DKI Jakarta nilai kinerja Jakpro masih jauh dari harapan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Jakpro Masih Merugi, DPRD DKI Soroti Aset Mangkrak
Indonesia
RDF Plant Rorotan Terus Mengalami Kendala Hingga Berujung Batal Diresimkan, Kapan Bisa Beroperasi Penuh?
Jika situasi sudah kondusif, pihaknya akan mengupayakan uji komisioning secara lebih masif dan transparan dengan mengundang warga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 September 2025
RDF Plant Rorotan Terus Mengalami Kendala Hingga Berujung Batal Diresimkan, Kapan Bisa Beroperasi Penuh?
Indonesia
Pramono Targetkan 6.654 Ijazah Bakal Diputihkan Tahun ini, Banyak Siswa yang Terjerat Masalah Biaya
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan 6.654 ijazah diputihkan tahun ini.
Soffi Amira - Rabu, 24 September 2025
Pramono Targetkan 6.654 Ijazah Bakal Diputihkan Tahun ini, Banyak Siswa yang Terjerat Masalah Biaya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pramono Lantik Istrinya Jadi Pejabat Pembantu di Balai Kota
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dikabarkan melantik istrinya sebagai pejabat pembantu di Balai Kota. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Rabu, 24 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Pramono Lantik Istrinya Jadi Pejabat Pembantu di Balai Kota
Bagikan