Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok


Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
MerahPutih.com - Penerapan sanksi kerja sosial bagi pelanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR) masih dibahas oleh eksekutif dan legislatif DKI Jakarta. DPRD DKI menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR rampung pada akhir September 2025.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, mengatakan pihaknya bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain tengah memformulasikan mekanisme penerapan sanksi sosial tersebut.
“Untuk kerja sosial ini memang sedang diformulasikan oleh masing-masing OPD, seperti apa bentuknya nanti. Kalau sudah pasti, akan kami laporkan kembali,” kata Iqbal, Jumat (26/9).
Iqbal menjelaskan, bentuk sanksi sosial tidak terbatas pada kerja di panti sosial. Pelanggar bisa saja ditugaskan di berbagai lokasi fasilitas umum.
“Kan tersebar luas, tidak hanya di panti. Bisa saja di jalan, di taman, di saluran, atau di perempatan jalan, dan lain-lain,” ujarnya.
Baca juga:
DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025
Selain itu, Pemprov DKI bersama DPRD juga tengah membahas payung hukum yang akan diatur dalam Perda KTR. “Nanti tindak lanjutnya mungkin berupa keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk mengatur teknis kerja sosial tersebut,” lanjut Iqbal.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI masih menyusun pasal-pasal yang akan dimasukkan ke dalam rancangan perda.
Salah satu yang dibahas adalah sanksi bagi pengelola kawasan yang melanggar, berupa pidana denda antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.
Baca juga:
Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam
Selain denda, wacana pengenaan sanksi sosial juga dibahas. Bentuknya berupa kerja sosial, misalnya di panti milik Dinsos DKI.
“Untuk sanksi, sementara ada tiga: pidana, sosial, dan administratif. Sanksi sosial itu pilihannya bisa kerja di panti, dan seterusnya,” ujar Wakil Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam

Relokasi Pedagang Eks Pasar Barito Ditargetkan Rampung Awal Oktober 2025

Tanggapi Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pramono: Harus Ada yang Bertanggung Jawab

Ada Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame

Jakpro Masih Merugi, DPRD DKI Soroti Aset Mangkrak

RDF Plant Rorotan Terus Mengalami Kendala Hingga Berujung Batal Diresimkan, Kapan Bisa Beroperasi Penuh?

Pramono Targetkan 6.654 Ijazah Bakal Diputihkan Tahun ini, Banyak Siswa yang Terjerat Masalah Biaya

[HOAKS atau FAKTA]: Pramono Lantik Istrinya Jadi Pejabat Pembantu di Balai Kota
![[HOAKS atau FAKTA]: Pramono Lantik Istrinya Jadi Pejabat Pembantu di Balai Kota](https://img.merahputih.com/media/6c/51/79/6c5179a7de1d5359d15d45d8fe62b025_182x135.png)