Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penerapan sanksi kerja sosial bagi pelanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR) masih dibahas oleh eksekutif dan legislatif DKI Jakarta. DPRD DKI menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR rampung pada akhir September 2025.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, mengatakan pihaknya bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain tengah memformulasikan mekanisme penerapan sanksi sosial tersebut.

“Untuk kerja sosial ini memang sedang diformulasikan oleh masing-masing OPD, seperti apa bentuknya nanti. Kalau sudah pasti, akan kami laporkan kembali,” kata Iqbal, Jumat (26/9).

Iqbal menjelaskan, bentuk sanksi sosial tidak terbatas pada kerja di panti sosial. Pelanggar bisa saja ditugaskan di berbagai lokasi fasilitas umum.

“Kan tersebar luas, tidak hanya di panti. Bisa saja di jalan, di taman, di saluran, atau di perempatan jalan, dan lain-lain,” ujarnya.

Baca juga:

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

Selain itu, Pemprov DKI bersama DPRD juga tengah membahas payung hukum yang akan diatur dalam Perda KTR. “Nanti tindak lanjutnya mungkin berupa keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk mengatur teknis kerja sosial tersebut,” lanjut Iqbal.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI masih menyusun pasal-pasal yang akan dimasukkan ke dalam rancangan perda.

Salah satu yang dibahas adalah sanksi bagi pengelola kawasan yang melanggar, berupa pidana denda antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.

Baca juga:

Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam

Selain denda, wacana pengenaan sanksi sosial juga dibahas. Bentuknya berupa kerja sosial, misalnya di panti milik Dinsos DKI.

“Untuk sanksi, sementara ada tiga: pidana, sosial, dan administratif. Sanksi sosial itu pilihannya bisa kerja di panti, dan seterusnya,” ujar Wakil Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi. (Asp)

#Kawasan Tanpa Rokok (KTR) #Pemprov DKI Jakarta #Dinas Sosial
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Jamin Pangan Bersubsidi Tetap Tersedia, Anggaran Siap Ditambah
Pemprov DKI menjamin tidak ada pemotongan anggaran pangan bersubsidi dan memastikan distribusi komoditas tetap lancar hingga 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
Pemprov DKI Jamin Pangan Bersubsidi Tetap Tersedia, Anggaran Siap Ditambah
Fun
Jakarta International Literary Festival 2025 Resmi Dibuka, Angkat Tema 'Homeland in Our Bodies'
Jakarta International Literary Festival 2025 dibuka dengan tema 'Homeland in Our Bodies', menyoroti identitas, lingkungan, dan kemanusiaan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Jakarta International Literary Festival 2025 Resmi Dibuka, Angkat Tema 'Homeland in Our Bodies'
Indonesia
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba
ISPA, musim pancaroba, Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, infeksi pernapasan akut, jaga imunitas, flu, polusi udara, pencegahan ISPA, kasus ISPA Jakarta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
ISPA di Jakarta Tembus 1,9 Juta Kasus, Kadinkes Ingatkan Bahaya Polusi Udara dan Perlunya Masker di Masa Pancaroba
Indonesia
Normalisasi Kali Krukut Dipersoalkan PKS, Gubernur Pramono Janji Lakukan Sosialisasi ke Warga
Rencana normalisasi Kali Krukut Jakarta Selatan dikritik, Gubernur Pramono memastikan Pemprov DKI akan turun langsung memberikan penjelasan kepada warga.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Normalisasi Kali Krukut Dipersoalkan PKS, Gubernur Pramono Janji Lakukan Sosialisasi ke Warga
Indonesia
Pramono Minta Usut Tuntas Kematian Pemotor yang Tewas Terlindas Mikrotrans
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta aparat untuk mengusut tuntas pemotor yang tewas terlindas Mikrotrans.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Pramono Minta Usut Tuntas Kematian Pemotor yang Tewas Terlindas Mikrotrans
Indonesia
Pemprov DKI Bakal Tanggung Seluruh Biaya Pemotor yang Tewas Terlindas Mikrotrans
Pemprov DKI akan bertanggung jawab atas biaya pemotor yang tewas terlindas Mikrotrans.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Pemprov DKI Bakal Tanggung Seluruh Biaya Pemotor yang Tewas Terlindas Mikrotrans
Indonesia
Pramono Luncurkan Portal Satu Data Jakarta, Diharapkan Bisa Bersaing dengan Kota Besar Dunia
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meluncurkan Portal Satu Data Jakarta, Selasa (11/11).
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Pramono Luncurkan Portal Satu Data Jakarta, Diharapkan Bisa Bersaing dengan Kota Besar Dunia
Indonesia
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Kejari Jakarta Timur geledah Sudin UMKM terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Rp 9 miliar. Kerugian negara diperkirakan capai Rp 4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Indonesia
RDF Rorotan Masih Keluarkan Bau, DPRD DKI Pertanyakan Keseriusan Pemprov
DPRD DKI mempertanyakan keseriusan Pemprov dalam uji coba RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, yang hingga kini masih menimbulkan bau sampah.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
RDF Rorotan Masih Keluarkan Bau, DPRD DKI Pertanyakan Keseriusan Pemprov
Indonesia
Pemprov DKI Evaluasi Keamanan Sekolah Pasca Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading
Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi standar keamanan di seluruh sekolah setelah ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading. Proses belajar sementara dialihkan daring untuk pemulihan fisik dan mental siswa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 November 2025
Pemprov DKI Evaluasi Keamanan Sekolah Pasca Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading
Bagikan