Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Pemprov DKI Susun Mekanisme Sanksi Sosial bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Sejumlah warga menikmati libur akhir pekan di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Taman Ranggon Wijaya Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (19/5/2024). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penerapan sanksi kerja sosial bagi pelanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR) masih dibahas oleh eksekutif dan legislatif DKI Jakarta. DPRD DKI menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR rampung pada akhir September 2025.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, mengatakan pihaknya bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain tengah memformulasikan mekanisme penerapan sanksi sosial tersebut.

“Untuk kerja sosial ini memang sedang diformulasikan oleh masing-masing OPD, seperti apa bentuknya nanti. Kalau sudah pasti, akan kami laporkan kembali,” kata Iqbal, Jumat (26/9).

Iqbal menjelaskan, bentuk sanksi sosial tidak terbatas pada kerja di panti sosial. Pelanggar bisa saja ditugaskan di berbagai lokasi fasilitas umum.

“Kan tersebar luas, tidak hanya di panti. Bisa saja di jalan, di taman, di saluran, atau di perempatan jalan, dan lain-lain,” ujarnya.

Baca juga:

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

Selain itu, Pemprov DKI bersama DPRD juga tengah membahas payung hukum yang akan diatur dalam Perda KTR. “Nanti tindak lanjutnya mungkin berupa keputusan Gubernur DKI Jakarta untuk mengatur teknis kerja sosial tersebut,” lanjut Iqbal.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI masih menyusun pasal-pasal yang akan dimasukkan ke dalam rancangan perda.

Salah satu yang dibahas adalah sanksi bagi pengelola kawasan yang melanggar, berupa pidana denda antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.

Baca juga:

Massa Komite Peduli Jakarta Tolak Perda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam

Selain denda, wacana pengenaan sanksi sosial juga dibahas. Bentuknya berupa kerja sosial, misalnya di panti milik Dinsos DKI.

“Untuk sanksi, sementara ada tiga: pidana, sosial, dan administratif. Sanksi sosial itu pilihannya bisa kerja di panti, dan seterusnya,” ujar Wakil Ketua Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi. (Asp)

#Kawasan Tanpa Rokok (KTR) #Pemprov DKI Jakarta #Dinas Sosial
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Jukir Liar di Blok M Square Ditangkap, Pemprov DKI: Sudah Berkali-kali Ditertibkan
Empat jukir liar di Blok M Square ditangkap petugas gabungan Pemprov DKI. Jukir liar sudah berkali-kali ditertibkan.
Soffi Amira - 1 jam, 54 menit lalu
Jukir Liar di Blok M Square Ditangkap, Pemprov DKI: Sudah Berkali-kali Ditertibkan
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Dinas PPKUKM DKI Jakarta memastikan stok MinyaKita masih aman dan distribusinya berjalan lancar meski harga minyak curah mencapai Rp 23.000 per kilogram.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Pemprov DKI Jakarta Pastikan Stok MinyaKita Aman di Tengah Wacana Kenaikan HET
Indonesia
Pemprov DKI Perangi Parkir Liar, 600 Personel Gabungan Turun Tertibkan 15 Titik Prioritas
Pemprov DKI Jakarta menggelar operasi gabungan penertiban parkir liar dan jukir liar. Operasi menyasar 15 titik prioritas di lima wilayah Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Pemprov DKI Perangi Parkir Liar, 600 Personel Gabungan Turun Tertibkan 15 Titik Prioritas
Indonesia
Pulau Sampah Muara Angke Dibersihkan, Pramono Ungkap Penyebab Penumpukan
Pulau Sampah Muara Angke kini sudah dibersihkan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkap penyebab penumpukan sampah.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Pulau Sampah Muara Angke Dibersihkan, Pramono Ungkap Penyebab Penumpukan
Indonesia
HUT ke-499 Jakarta, Gubernur Pramono Pertimbangkan Ancol dan Ragunan Gratis untuk Warga
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempertimbangkan menggratiskan Ancol, Ragunan, museum, dan perpustakaan saat HUT ke-499 Jakarta. Transportasi umum gratis juga sedang disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 07 Juni 2026
HUT ke-499 Jakarta, Gubernur Pramono Pertimbangkan Ancol dan Ragunan Gratis untuk Warga
Indonesia
Jalan Raya Lenteng Agung Kembali Dibuka, Perbaikan Jalan Amblas Rampung dalam 5 Hari
Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kembali dibuka setelah sempat ditutup akibat jalan amblas. Perbaikan rampung dalam lima hari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Jalan Raya Lenteng Agung Kembali Dibuka, Perbaikan Jalan Amblas Rampung dalam 5 Hari
Indonesia
Rano Karno Ungkap Penyebab Utama Kebakaran Jakarta, 95 Persen karena Korsleting
Sebanyak 95 persen kebakaran di Jakarta disebut dipicu korsleting listrik. Rano Karno menyoroti kebiasaan penggunaan stopkontak berlebihan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Rano Karno Ungkap Penyebab Utama Kebakaran Jakarta, 95 Persen karena Korsleting
Indonesia
CFD Rasuna Said Kembali Beroperasi Mulai 7 Juni 2026, Pemprov DKI Optimistis Lebih Baik
CFD di Jalan HR Rasuna Said akan kembali digelar mulai 7 Juni 2026. Pemprov DKI mengungkap hasil evaluasi dan sejumlah perbaikan yang telah dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 30 Mei 2026
CFD Rasuna Said Kembali Beroperasi Mulai 7 Juni 2026, Pemprov DKI Optimistis Lebih Baik
Indonesia
Insfrastruktur Pengendali Banjir di Jakarta Belum Mampu Sepenuhnya Hadapi Curah Hujan Ekstrem
Dalam beberapa tahun belakangan karena perubahan iklim, curah hujan yang terjadi cenderung tinggi dan ekstrem yaitu 150-250 mm.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Insfrastruktur Pengendali Banjir di Jakarta Belum Mampu Sepenuhnya Hadapi Curah Hujan Ekstrem
Indonesia
Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Pemprov DKI Ungkap Penyebab hingga Imbauan Jalur Alternatif
Jalan Raya Lenteng Agung Jakarta ambles, memicu kemacetan parah ke arah Depok. Pemprov DKI: akibat struktur beton bawah tanah yang sudah keropos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Jalan Raya Lenteng Agung Ambles, Pemprov DKI Ungkap Penyebab hingga Imbauan Jalur Alternatif
Bagikan