Dinilai Menghina Prabowo-Sandi, Kubu Paslon 02 Laporkan Wakil Sekretaris TKN ke Bawaslu

Selasa, 29 Januari 2019 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Badan Pemenangan Provinsi (BPP) DKI Jakarta Prabowo-Sandi melaporkan Sekjen PKPI sekaligus Wakil Sekretaris Tim Kemenangan Nasional (TKN) Verry Surya Hendrawan ke Bawaslu DKI.

"Kita laporkan Wakil Sekretaris TKN 01 Verry terkait pernyataan yang dimuat di salah satu media online yang inti pernyataannya menghina atau memojokkan capres 02," kata Anre Satria Akbar dari Tim Advokasi BPP DKI Prabowo-Sandi yang ditemui Antara di Kantor Bawaslu DKI, Selasa (29/1).

Anre menegaskan bahwa menerima dukungan dari mana pun adalah sah. "Pernyataan Pak Hasyim Djojohadikusumo yang menyatakan Prabowo siap terima dukungan dari mana pun, termasuk eks-PKI, anak PKI, tidak ada salahnya," katanya.

Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto. (Foto: Biro Pers Setpres)
Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto. (Foto: Biro Pers Setpres)

"Jadi, apa yang dilakukan bapaknya itu tidak serta merta turun ke anaknya. Sah-sah saja ketika kita menerima dukungan dari mana pun," ujarnya.

Anre mengatakan laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2018 Juncto Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia mengatakan, laporannya sudah diterima Bawaslu untuk dikaji terlebih dahulu. "Laporan diterima dan akan dikaji, untuk dilanjutkan atau tidak tergantung Bawaslu," katanya.

Anre juga menambahkan bahwa kajian dari Bawaslu akan membutuhkan waktu sekitar tiga hari kerja.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan