Din Syamsuddin dan Amien Rais Gugat Perppu COVID-19 ke MK

Jumat, 17 April 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Din Syamsuddin dan Amien Rais menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 ke Mahkamah Konstitusi.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Permohonan uji materi itu telah dilayangkan pada Selasa (14/4).

Baca Juga

Di Tengah Pandemi COVID-19, Ribuan Buruh Ancam Geruduk Kemenko Perekonomian dan DPR

"Ya benar," kata Din membenarkan gugatan uji materi tersebut, Jumat (17/4).

Sebelum melakukan gugatan ke MK, Din sempat melakukan kajian terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Untuk menguatkan gugatannya, mereka menggandeng 12 advokat dan konsultan hukum.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga telah melayangkan gugatan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

 Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin  (MP/Fadhli)
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (MP/Fadhli)

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan gugatan terhadap Perppu penanggulangan COVID-19 ini dilayangkan terutama terkait Pasal 27 yang dinilai memberikan kekebalan hukum kepada pejabat.

Dalam permohonannya, MAKI meminta MK membatalkan Pasal 27 Perppu nomor 1 tahun 2020 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berlaku mulai 31 Maret lalu.

"Kami telah mendaftarkan permohonan uji materi untuk membatalkan Pasal 27 Perppuu No. 1 tahun 2020," kata Boyamin dalam keterangan pers yang diterima MerahPutih.com, di Jakarta, Sabtu (11/4).

Gugatan ini telah dilayangkan MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA melalui pendaftaran online pada Web Sistem Informasi Permohonan Elektrik (Simpel) MK pada Kamis (9/4).

Baca Juga

PKS: Kebijakan PSBB di Jabodetabek Belum Efektif Membendung Penyebaran COVID-19

Menurut Boyamin pasal tersebut menjadi pasal yang superbody dan memberikan impunitas kepada aparat pemerintahan untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan. Ia menilai hal itu bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum.

"Sehingga semestinya semua penyelenggaraan pemerintahan dapat diuji atau dikontrol oleh hukum baik secara pidana, perdata dan Peradilan Tata Usaha Negara," ujarnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan