Polisi Bakal Periksa Din Syamsuddin Terkait Pembubaran Paksa Diskusi Kemang

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 02 Oktober 2024
Polisi Bakal Periksa Din Syamsuddin Terkait Pembubaran Paksa Diskusi Kemang

Din Syamsuddin (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus pembubaran forum diskusi kebangsaan di Kemang, Jakarta Selatan terus bergulir. Polda Metro Jaya buka suara terkait kemungkinan memanggil pakar hukum tata negara Refly Harun hingga mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi itu.

"Penyidik yang akan mempertimbangkan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta Rabu (2/10).

Menurut Ade, penyidik bisa memeriksa siapapun yang saat itu berada di lokasi pembubaran. Dia menjelaskan saksi dalam sebuah peristiwa pidana adalah orang yang mengetahui, melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa itu.

"Jadi, penyidiklah yang nanti akan mempertimbangkan siapa saja yang akan dilakukan pemanggilan," tandas perwira polisi menengah berpangkat melati tiga itu.

Baca juga:

RD Tersangka Baru Pembubaran Acara Din Syamsudin Terbukti Pukuli Satpam Hotel

Sekadar informasi, diskusi kebangsaan ddi sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9) dibubarkan sekelompok orang sehingga jadi ricuh.

Buntut peristiwa itu, polisi menangkap lima orang pelaku. Tiga di antaranya, MR, GW dan FEK pun ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP serta Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. (Knu)

#Kemang #Din Syamsuddin #Kriminalitas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Ibu Alvaro mengungkapkan pihak keluarga telah berangkat untuk menjemput jenazah anaknya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Siang Ini, Alvaro Korban Pembunuhan Ayah Tiri Dimakamkan di Tanah Wakaf Bintaro
Indonesia
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Prarekonstruksi digelar tak lama setelah Alex ditangkap, atau sebelum ditemukan tewas di ruang konseling Polres Metro Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Ternyata, Ayah Tiri Alvaro Sempat Jalani Reka Ulang Pembunuhan Sebelum Gantung Diri
Indonesia
Rangkaian Aksi Kejam Ayah Tiri Habisi Nyawa Alvaro dalam 3 Menit
Alvaro bocah 6 tahun tewas di tangan ayah tirinya hanya dalam waktu tiga menit.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Rangkaian Aksi Kejam Ayah Tiri Habisi Nyawa Alvaro dalam 3 Menit
Indonesia
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Tersangka secara sadis menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, lalu membekap wajah dengan bantal hingga tewas kehabisan nafas.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
Sakit Hati Diludahi Motif Pembunuhan Sadis Desa Bunder, Pisau Pelaku Ditemukan di Pasar Kemis
Indonesia
Olah TKP Pembunuhan Alvaro di Tenjo, Polisi Temukan Rahang Bawah Gigi Anak
Hasil pencarian menemukan lima sampel diduga tulang korban Alvaro.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Olah TKP Pembunuhan Alvaro di Tenjo, Polisi Temukan Rahang Bawah Gigi Anak
Indonesia
Ditemukan Lagi 5 Sampel Baru Diduga Kerangka Alvaro di Tenjo Bogor
Kepolisian turut melibatkan unit anjing pelacak (K9) guna menyisir area penemuan awal kerangka Alvaro yang diduga masih tertinggal di sana.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Ditemukan Lagi 5 Sampel Baru Diduga Kerangka Alvaro di Tenjo Bogor
Indonesia
RS Polri Terima 2 Kantong Jenazah Kerangka Bocah Alvaro, Apakah Dimutilasi?
Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, total menerima dua kantong jenazah berlabel Mr X yang diduga jasad Alvaro Kiano Nugroho (6)
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
RS Polri Terima 2 Kantong Jenazah Kerangka Bocah Alvaro, Apakah Dimutilasi?
Indonesia
Polisi Dapat Petunjuk, Pasal Tersangka Pembunuh Kacab BRI Ditambah Bisa Dibui Hingga 15 Tahun
Awalnya, para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman penjara 12 tahun.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
Polisi Dapat Petunjuk, Pasal Tersangka Pembunuh Kacab BRI Ditambah Bisa Dibui Hingga 15 Tahun
Indonesia
Heboh Mayat Terikat di Semak-Semak Tol Jagorawi, Ditemukan TNI Saat Amankan Jalur VVIP
Jasad korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan tangan, mulut, dan kaki terikat.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Heboh Mayat Terikat di Semak-Semak Tol Jagorawi, Ditemukan TNI Saat Amankan Jalur VVIP
Indonesia
Sikat Semeru Bongkar 44 Kasus, Sita Puluhan Samurai, Pedang, Hingga Arit
100 barang bukti turut disita, di antaranya 12 kendaraan roda dua, pisau, samurai, pedang, dan arit
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Sikat Semeru Bongkar 44 Kasus, Sita Puluhan Samurai,  Pedang, Hingga Arit
Bagikan