MerahPutih.com – Laporan terhadap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, menambah dinamika dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Budi memilih bersikap santai menghadapi langkah hukum yang diambil Faizal. Jubir KPK itu menegaskan yang disampaikan kepada publik merupakan bagian dari tanggung jawab lembaganya dalam menjaga transparansi.
“Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah,” kata Budi, saat dikonfirmasi awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4) malam.
Baca juga:
KPK Kantongi Dokumen Kasus Bea Cukai, Sejumlah Nama Bos Rokok Terseret
Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan KPK kepada masyarakat telah melalui pertimbangan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
“Apa yang kemudian kami sampaikan kepada masyarakat merupakan bagian dari pertanggungjawaban KPK kepada publik,” tuturnya.
Percaya Polda Metro Jaya Profesional
Meski dilaporkan, Budi menyatakan tetap menghormati langkah Faizal Assegaf. Dia juga menaruh kepercayaan pada aparat kepolisian dalam menangani laporan tersebut secara profesional.
“Kami juga meyakini kawan-kawan di Polda pasti akan secara objektif, profesional dan presisi melihat pelaporan tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya dilansir Antara, Faizal Assegaf melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya pada 14 April 2026. Laporan tersebut dilayangkan karena Faizal merasa dirugikan dan difitnah atas pernyataan KPK terkait materi pemeriksaan dirinya.
Baca juga:
Jam Tangan Mewah Jadi Target, Bea Cukai Sisir Gerai dan Butik Elit di Jakarta
KPK sendiri mengungkap Faizal pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 7 April 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan barang atau fasilitas tertentu.
Jejak Kasus OTT Bea Cukau
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Bea Cukai. Sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan dalam operasi senyap itu.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai hingga pihak swasta yang terlibat dalam proses impor.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru seorang pejabat intelijen cukai. Tak lama berselang, KPK juga menyita uang sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. (*)