Digugat Rp 70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Gibran, KPU Tunggu Panggilan Pengadilan

Selasa, 31 Oktober 2023 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Ketua KPU Hasyim Asy'ari angkat bicara soal gugatan terhadap lembaganya sebesar Rp 70,5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penggugatnya adalah seorang warga bernama Brian Demas.

Hasyim mengaku siap hadir di persidangan jika dipanggil memberikan keterangan atas gugatan terhadap KPU.

Baca Juga:

KPU DKI Distribusikan Logistik Pemilu Tahap Awal di Wilayah Jaktim dan Kepulauan Seribu

"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami hadiri sidangnya," ujar Hasyim kepada awak media dikutip di Jakarta, Selasa (31/10).

Hasyim enggan mengomentari pokok gugatan karena belum menerima gugatan hingga saat ini.

"Nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannya, kami pelajari," jelas dia.

Orang nomor satu di KPU itu tak mau berspekulasi mengenai gugatan tersebut.

"Sekarang kan belum tahu. Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa. Kami belum tahu," tandas Hasyim.

Baca Juga:

KPU Bakal Bahas Revisi PKPU Terkait Batas Usia Dengan DPR

Sekadar informasi, penggugat merasa bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu terkait syarat usia Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Disebutkan bahwa KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu sebelum menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.

"Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," ujar kuasa hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10). (Knu)

Baca Juga:

KPU DKI Targetkan Distribusi Logistik Pemilu Tepat Waktu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan