Digugat Rp 70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Gibran, KPU Tunggu Panggilan Pengadilan


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Ketua KPU Hasyim Asy'ari angkat bicara soal gugatan terhadap lembaganya sebesar Rp 70,5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugatnya adalah seorang warga bernama Brian Demas.
Hasyim mengaku siap hadir di persidangan jika dipanggil memberikan keterangan atas gugatan terhadap KPU.
Baca Juga:
KPU DKI Distribusikan Logistik Pemilu Tahap Awal di Wilayah Jaktim dan Kepulauan Seribu
"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami hadiri sidangnya," ujar Hasyim kepada awak media dikutip di Jakarta, Selasa (31/10).
Hasyim enggan mengomentari pokok gugatan karena belum menerima gugatan hingga saat ini.
"Nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannya, kami pelajari," jelas dia.
Orang nomor satu di KPU itu tak mau berspekulasi mengenai gugatan tersebut.
"Sekarang kan belum tahu. Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa. Kami belum tahu," tandas Hasyim.
Baca Juga:
KPU Bakal Bahas Revisi PKPU Terkait Batas Usia Dengan DPR
Sekadar informasi, penggugat merasa bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu terkait syarat usia Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Disebutkan bahwa KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu sebelum menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.
"Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," ujar kuasa hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10). (Knu)
Baca Juga:
KPU DKI Targetkan Distribusi Logistik Pemilu Tepat Waktu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar

Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan

Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?

Gibran Hadiri Sidang Tahunan MPR, Disambut Ketua DPR dan DPD
