Digugat Rp 70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Gibran, KPU Tunggu Panggilan Pengadilan
KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Ketua KPU Hasyim Asy'ari angkat bicara soal gugatan terhadap lembaganya sebesar Rp 70,5 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugatnya adalah seorang warga bernama Brian Demas.
Hasyim mengaku siap hadir di persidangan jika dipanggil memberikan keterangan atas gugatan terhadap KPU.
Baca Juga:
KPU DKI Distribusikan Logistik Pemilu Tahap Awal di Wilayah Jaktim dan Kepulauan Seribu
"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang, kami hadiri sidangnya," ujar Hasyim kepada awak media dikutip di Jakarta, Selasa (31/10).
Hasyim enggan mengomentari pokok gugatan karena belum menerima gugatan hingga saat ini.
"Nanti kalau sudah ada panggilan dari pengadilan, ada bahan gugatannya, kami pelajari," jelas dia.
Orang nomor satu di KPU itu tak mau berspekulasi mengenai gugatan tersebut.
"Sekarang kan belum tahu. Nanti kan ada panggilan resminya, panggilan sidang. Gugatannya apa. Kami belum tahu," tandas Hasyim.
Baca Juga:
KPU Bakal Bahas Revisi PKPU Terkait Batas Usia Dengan DPR
Sekadar informasi, penggugat merasa bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu terkait syarat usia Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Disebutkan bahwa KPU seharusnya melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu sebelum menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.
"Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," ujar kuasa hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10). (Knu)
Baca Juga:
KPU DKI Targetkan Distribusi Logistik Pemilu Tepat Waktu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan