Diduga Manipulasi Rekaman, Menteri Sudirman Said Dipolisikan
Senin, 14 Desember 2015 -
MerahPutih Hukum - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudiman Said dilaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim Polri, perkara dugaan manipulasi rekaman yang diserahkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/139/XII/2015/Bareskrim 14 Desember 2015, Sudirman Said dilaporkan terkait UU ITE No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik.
"Telah dilaporkan, diduga melakukan tindak pidana manipulasi informasi elektronik, dengan tujuan agar dokumen elektronik tersebut seolah-olah data tersebut autentik," ujar kuasa hukum Setya Novanto Aga Khan di Mabes Polri, Senin (14/12).
Menurut Aga Khan, pada perkembangan sidang MKD, ada tiga bukti rekaman seperti telepon genggam serta dua buah rekaman yang telah dipindahkan di dalam flashdisk.
Masih kata Aga, dalam UU ITE jelas disebut bahwa alat bukti rekaman elektronik harus dilihat apakah asli atau tidak. Sehingga polisi dalam hal ini perlu membuktikan rekaman tersebut yang telah disalin oleh Sudirman Said.
"Kita tidak tahu apakah rekaman tersebut asli atau tidak. Sudirman Said kan bukan ahli ITE. Seolah-olah alat bukti tersebut telah dianggap paling autentik. Jadi sekarang sedang menguji keabsahannya," papar Aga.
Atas dasar manipulasi, penciptaan, pengubahan, penghilangannya, perusakan informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik tersebut, Sudirman Said terancam melanggar Pasal 35 jo Pasal (1) UU ITE No 11 Tahun 2008, dengan ancamannya 12 tahun penjara. (gms)
BACA JUGA: