MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menetapkan Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Adapun detail terkait penetapan tersangka tersebut, tidak diungkapkan lebih lanjut oleh kepolisian. Ustadz SAM dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025 atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol (RNI) terhadap Ustadz SAM (Syekh Ahmad Al Misry) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Pol. Ricky Purnama kepada awak media di Jakarta, Jumat (8/5).
Baca juga:
Pendiri Ponpes di Pati Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Polisi Ungkap Modus Doktrin Kepatuhan
Ia juga mengungkapkan bahwa SAM berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," katanya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah memvalidasi terkait status kewarganegaraan Mesir tersangka tersebut.
"Sedang kami komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," ujarnya. (*)