Dicecar Hakim, Setnov: Ini Kejam!
Jumat, 03 November 2017 -
MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi pertama yang dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Setnov bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketua Umum DPP Partai Golkar itu dicecar oleh Ketua majelis hakim John Halasan Butar mengenai dugaan suap untuk menggiring anggaran proyek e-KTP tahun 2011.
Diketahui, saat proyek yang menelan anggaran negara sebesar Rp 5,9 triliun itu bergulir, Setnov menjabat sebagai Bendahara Umum dan Ketua Fraksi Partai Golkar.
Awalnya, Setnov dikonfirmasi oleh hakim John, apakah mengetahui adanya bagi-bagi uang di DPR RI atas proyek e-KTP. Namun Setnov berdalih tak tahu mengenai hal tersebut. "Kami betul-betul tidak mengetahui Yang Mulia," ujar Setnov dalam persidangan Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11).
Selain itu, hakim Jhon juga mengkonfirmasi mengenai keterangan sejumlah saksi baik di proses penyidikan, maupun di dalam persidangan, yang menyebut Setya Novanto terlibat pengaturan pemberian uang-uang di DPR, dia pun membantahnya.
"Ada sumber (saksi), anda ikut arus perputaran uang, apa keterangan saudara?" tanya hakim John.
"Ini fitnah yang kejam dilakukan kepada saya dan ada pihak-pihak yang menyudutkan saya," timpal Setnov.
Hakim Jhon kemudian mencecar soal penerimaan uang oleh Setnov dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. Namun, Ketua DPR itu kembali membantah. "Anda tidak pernah terima uang?" tanya John.
"Iya benar (tidak pernah), Yang Mulia," jawab Setnov.
"Sekali lagi saya tanya, apakah Anda menerima uang (e-KTP)," hakim John menekankan.
"Tidak pernah sama sekali yang mulia," tegas Setnov.
Berdasarkan surat dakwaan Andi Narogong, Setnov disebut sebagai pihak yang mengatur proyek e-KTP sejak awal bersama Andi. Dia juga disebut menerima jatah Rp574 miliar dari proyek senilai Rp 5,9 triliun, yang menggunakan APBN.
Setnov baru memenuhi pangilan JPU KPK pada panggilan ketiga hari ini. Sebelumnya sudah dua kali mangkir saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Narogong.
Saat panggilan pertama Setnov berdalih harus melakukan cek kesehatan. Sedangkan pada panggilan kedua, dia mengaku harus melakukan tugas kenegaraan. (Pon)