Diborgol dan Pakai Rompi Oranye, Wamenaker Immanuel Ebenezer Menangis saat Digiring Petugas KPK

Jumat, 22 Agustus 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, meneteskan air mata saat digiring penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol, Noel berjalan dari ruang pemeriksaan menuju ruang jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8). Noel tampak sesekali mengusap matanya yang basah dengan tangannya.

KPK telah menetapkan Noel bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga:

Masih Ada Menteri, Prabowo Belum Siapkan Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer

OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Tegaskan Sudah Tetapkan Tersangka

immanuel ebenezer di kpk
Immanuel Ebenezer alias Noel, meneteskan air mata saat digiring penyidik KPK. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan status hukum Noel sudah ditetapkan sejak Kamis (21/8) malam setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8) malam.

“Terkait dengan kegiatan tangkap tangan yang kemarin dilakukan oleh KPK. Bahwa tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Baca juga:

KPK Pamerkan Barbuk Hasil OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer: Mobil Palisade hingga Motor Ducati

Terjaring OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Punya Harta Rp17,6 Miliar

Budi menjelaskan, penetapan status hukum dilakukan setelah proses pemeriksaan berlangsung 1x24 jam, terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT di Jakarta.

"Artinya, sebelum 1x24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan ya status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT atau kegiatan tangkap tangan KPK, ya terkait dengan sertifikasi K-3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkapnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan