MerahPutih.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritisi keberadaan Komjen Pol Andap Budhi Revianto yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Hal itu dianggap melanggar UU dan mendesak agar Andap Budhi Revianto mundur dari Polri.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, Komjen Andap Budhi Revianto awalnya hanya sementara ditempatkan sebagai Sekjen Kemenkumham. Namun, mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) itu justru telah menjabat lebih dari 1 bulan sejak dilantik pada tanggal 10 Maret 2021.
Baca Juga
"Saya menilai jika sekarang ini, dia (Andap) masih aktif di kepolisian, sudah melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Kepolisian," kata Neta di Solo, Selasa (27/4).
Menurutnya, kalau rangkap jabatan di dua lembaga sudah menabrak aturan yang ada. Sebagai polisi aktif, kata dia, seharusnya tidak boleh rangkap jabatan. Neta mengatakan hal serupa pernah dialami oleh mantan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian.
"Saat itu dia (Tito) menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, kemudian yang bersangkutan melepaskan statusnya dari Polri," katanya.
Ia mengatakan seorang polisi aktif tidak dilarang menduduki jabatan di luar struktur Polri. Namun, kendati begitu tetap ada batasannya.
"Kalau seorang perwira tinggi kemudian menjabat sebagai Sekjen di Kemenkumham, itu tidak ada berkaitannya dengan Polri. Namun, itu jabatan karir dari institusi, dan ini yang sangat kita sayangkan,” jelas Neta.
Neta berharap ada kejelasan dari Andap Budhi Revianto untuk memilih salah satu jabatannya dan mundur dari jabatan lainnya. Hal itu akan mendapatkan penilaian negatif dari masyarakat. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga