Dianggap Langgar UU, Komjen Pol Andap Budhi Revianto Didesak Mundur dari Polri

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 27 April 2021
Dianggap Langgar UU, Komjen Pol Andap Budhi Revianto Didesak Mundur dari Polri

Sekjen Kementerian Hukum dan HAM, Komjen Pol Andap Budhi Revianto. Foto: Kemenkumham

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritisi keberadaan Komjen Pol Andap Budhi Revianto yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Hal itu dianggap melanggar UU dan mendesak agar Andap Budhi Revianto mundur dari Polri.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan, Komjen Andap Budhi Revianto awalnya hanya sementara ditempatkan sebagai Sekjen Kemenkumham. Namun, mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) itu justru telah menjabat lebih dari 1 bulan sejak dilantik pada tanggal 10 Maret 2021.

Baca Juga

Densus 88 Cari Jejak Kegiatan Munarman di Bekas Markas FPI

"Saya menilai jika sekarang ini, dia (Andap) masih aktif di kepolisian, sudah melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Kepolisian," kata Neta di Solo, Selasa (27/4).

Menurutnya, kalau rangkap jabatan di dua lembaga sudah menabrak aturan yang ada. Sebagai polisi aktif, kata dia, seharusnya tidak boleh rangkap jabatan. Neta mengatakan hal serupa pernah dialami oleh mantan Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian.

"Saat itu dia (Tito) menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, kemudian yang bersangkutan melepaskan statusnya dari Polri," katanya.

Komjen Pol Andap Budhi Revianto

Ia mengatakan seorang polisi aktif tidak dilarang menduduki jabatan di luar struktur Polri. Namun, kendati begitu tetap ada batasannya.

"Kalau seorang perwira tinggi kemudian menjabat sebagai Sekjen di Kemenkumham, itu tidak ada berkaitannya dengan Polri. Namun, itu jabatan karir dari institusi, dan ini yang sangat kita sayangkan,” jelas Neta.

Neta berharap ada kejelasan dari Andap Budhi Revianto untuk memilih salah satu jabatannya dan mundur dari jabatan lainnya. Hal itu akan mendapatkan penilaian negatif dari masyarakat. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Polisi Duga Ada Bahan Berbahaya di Bekas Markas FPI

#IPW
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, pengejaran oleh rantis Brimob hingga melindas pengemudi ojek online adalah pelanggaran prosedur.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Mobil Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas Bergerak Ugal-ugalan dan ‘Tanpa Komando’, Pengamat: Ini Pidana Berat!
Indonesia
Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945
Menurut Ketua IPW Sugen Teguh, berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan, Perpres adalah aturan yang berada di bawah UUD 45 dan UU sehingga Perpres harus mengacu pada Konstitusi atau UU sebagai alat kontrol atas kewenangan Presiden dalam membentuk Perpres.
Frengky Aruan - Senin, 26 Mei 2025
Desak Presiden Prabowo Cabut Perpres 66/2025, IPW: Bertentangan dengan Aturan dan Isi UUD 1945
Indonesia
Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, publik menunggu bagaimana ending dari kasus pagar laut.
Frengky Aruan - Jumat, 25 April 2025
Kasus Pagar Laut Mandek, Kejagung dan Polri Diminta Hilangkan Ego Sektoral
Indonesia
Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers
Pengamat kepolisian melihat penetapan tersangka terhadap jurnalis Jak TV adalah tindakan tak tepat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 April 2025
Penetapan Tersangka Dirut Jak TV Dinilai Bertentangan dengan Kebebasan Pers
Indonesia
Terkait Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada, IPW Beri Catatan untuk Polri
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan asusila dan narkoba oleh mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Frengky Aruan - Jumat, 14 Maret 2025
Terkait Kasus Asusila dan Narkoba Eks Kapolres Ngada, IPW Beri Catatan untuk Polri
Indonesia
Kasus Pemerasan Penonton DWP oleh Oknum Polisi Masuk Pidana Korupsi, Ada Potensi TPPU
Menurut pengamat, pemerasan dalam jabatan ini bisa didalami modus, motif serta aliran dana kepada pihak lain lewat proses pemeriksaan pidana
Frengky Aruan - Senin, 06 Januari 2025
Kasus Pemerasan Penonton DWP oleh Oknum Polisi Masuk Pidana Korupsi, Ada Potensi TPPU
Indonesia
IPW Duga Polisi Sudah Pegang Bukti Awal Keterlibatan Budi Arie
Budi Arie adalah Ketua Tim Pencegahan daripada Keppres Nomor 21
Angga Yudha Pratama - Jumat, 20 Desember 2024
IPW Duga Polisi Sudah Pegang Bukti Awal Keterlibatan Budi Arie
Indonesia
Kapolri Diminta Bentuk Timsus Selidiki Dugaan Perkara BBM Ilegal di NTT
Ipda Rudy Soik terlibat dalam pengungkapan kasus dugaan mafia BBM yang diduga melibatkan sejumlah pihak berpengaruh di NTT
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 Oktober 2024
Kapolri Diminta Bentuk Timsus Selidiki Dugaan Perkara BBM Ilegal di NTT
Bagikan