Di Tengah Pandemi Virus Corona, New York Resmikan Pernikahan Online

Senin, 20 April 2020 - Raden Yusuf Nayamenggala

BARU-BARU ini Gubernur New York, Andrew Cuomon, telah menandatangani perintah yang memungkinkan warganya, untuk menggelar pernikahan secara online.

Hal tersebut lantaran banyaknya pernikahan yang dibatalkan, setelah aktivitas di luar rumah dibatasi akibat dampak virus corona.

Baca Juga:

WOW! Sebuah Startup Sukses Menciptakan Kacamata Pendeteksi Gejala Corona

Pandemi Virus Corona membuat pernikahan secara online diizinkan (Foto: pixabay/stocksnap)

Para warga di Amerika Serikat pun juga bisa mengajukan izin pernikahan secara online, dan panitera diizinkan untuk melakukan upacara pernikahan secara online atau virtual.

Seperti yang dilansir dari laman BBC, Cuomo menyatakan bahwa keputusan itu mengartikan jika tak ada alasan bagi sepasang kekasih untuk menunda pernikahannya.

"Kamu bisa melakukannya lewat Zoom, ya atau tidak?" ucapnya Cuomo.

Keputusan tersebut muncul usai negara bagian New York, memperpanjang masa kartina wilayah hingga 15 Mei 2020 mendatang. Hal itu lantaran sudah lebih dari 13 ribu orang meninggal akibat virus Corona, khusus di New York saja.

Usai keputusan tersebut dibuat, berbagai reaksi muncul di media sosial. Sejumlah orang menanyakan mengapa pasangan akan memilih untuk mengadakan pernikahan, sementara keluarga dan teman-teman tak bisa berkumpul untuk merayakan bersama. Selain itu ada pula yang mengkritik sang gubernur karena tak memprioritaskan keputusan lainnya.

Baca Juga:

Facebook Akan Tegur Pengguna yang Beri 'Like' Info Hoaks Tentang Virus Corona

Di lain sisi, ada juga warganet yang memberikan komentar positif, menurut mereka selama pandemi ini, pernikahan bisa menawarkan manfaat yang praktis. Contohnya seperti mengizinkan pasangan berbagi perlindungan asuransi kesehatan.

Sebelum New York, beberapa negara telah mengizinkan pernikahan online (Foto: pixabay/marla66)

Seperti yang diketahui, New York bukanlah negara pertama yang memberi izin pada warganya untuk menikah secara virtual atau online.

Sebelum New York, Uni Emirat Arab (UEA) baru-baru ini, sudah mengumumkan bahwa warga mereka akan diizinkan untuk menikah secara online. Terlebih usai Kementerian Kehakiman membuat sebuah situs web bagi para pasangan untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan.

Nantinya, upacara online itu akan dihadiri oleh pendaftar dan saksi, setelah itu baru bisa berlangsung.

Hal serupa pun sudah diperkenalkan di negara bagian Colorado, Amerika Serikat. Di mana pasangan diizinkan untuk mengajukan izin pernikahan secara online. (Ryn)

Baca Juga:

WOW! Google Temukan 18 Juta Malware dan Email Phising Seputar COVID-19

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan