Dewas Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Kamis, 02 Mei 2024 -
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (2/5) pagi ini.
Sidang bakal digelar pukul 09.30 WIB di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Ghufron akan menjalani sidang etik atas dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) ke Malang, Jawa Timur.
"Sidang sesuai jadwal, Kamis 2 Mei jam 09.30 WIB," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi media di Jakarta, Kamis (2/5).
Sebelumnya Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
Baca juga:
Namun, Ghufron tak tinggal diam. Dirinya menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Menurut Ghufron, penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa sehingga tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.
Tak hanya itu, Ghufron juga melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang usai berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). (Pon)