Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dewas Curhat ke DPR Dapat Perlawanan dari Pimpinan KPK

Ikhsan Aryo Digdo - Rabu, 05 Juni 2024

MerahPutih.com - Kinerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhambat lantaran mendapat perlawanan dari pimpinan KPK dalam penanganan dugaan pelanggaran etik.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).

"Ada perlawanan juga dari pimpinan KPK kalau pimpinan KPK sudah terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik," kata Tumpak.

Namun, ia tidak mengungkapkan sosok pimpinan KPK tersebut. Disinyalir pimpinan KPK yang dimaksud Tumpak adalah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca juga:

Pemanggilan Hasto ke KPK untuk Kasus Harun Masiku Kental Nuasa Politik

Ghufron beberapa waktu lalu mengajukan gugatan terkait proses pelanggaran etiknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri.

PTUN Jakarta dalam putusan memerintahkan KPK menunda sidang etik Ghufron. Putusan itu membuat Dewas menunda sidang pembacaan putusan pelanggaran etik Ghufron.

"Salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh Dewan Pengawas atas laporan masyarakat justru melaporkan Dewan Pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunakan kewenangan dan pencemaran nama baik," ungkapnya.

"Pemanggilan untuk kami dengar keterangannya sulit sekali kami peroleh dan selalu diulur-ulur waktunya," sambung Tumpak.

Baca juga:

3 Saksi yang Diperiksa KPK Ternyata Statusnya Kerabat Harun Masiku

Lebih jauh, Tumpak menyampaikan pimpinan KPK juga kerap menyampaikan berbagai alasan sehingga tidak menepati jadwal pemeriksaan yang sudah diatur.

"Karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan. (Situasi) Ini menurut kami suatu kendala," tutup Tumpak. (pon)

Baca Artikel Asli