Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Dewan Pers Siap Usul Ganti Hari Pers Nasional ke Jokowi, Ini Syaratnya

Wisnu Cipto - Sabtu, 21 April 2018

MerahPutih.com - Dewan Pers menyatakan akan memfasilitasi untuk berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretaris Negara (Setneg) untuk mengganti peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang saat ini jatuh setiap 9 Februari dengan syarat mendapat persetujuan dari semua organisasi wartawan yang ada di Indonesia.

"Kalau ada kesepakatan, Dewan Pers akan memfasilitasi mengundang konstituen yang lain untuk bertemu. Kalau semua setuju, Dewan Pers bisa memfasilitasi untuk berkomunikasi dengan pihak Istana, dalam hal ini melalui Setneg," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Jakarta, kemarin.

Konstituen yang dimaksud Dewan Pers meliputi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat penerbit Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), dan Persatuan radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).

hari pers

Menurut Yosep, sampai saat ini yang sudah mengajukan usulan perubahan tanggal HPN baru datang dari AJI dan IJTI. Dewan Pers sudah sempat melakukan audiensi dengan kedua organisasi wartawan itu pada Rabu (18/4) lalu. Pertemuan itu, lanjut dia, baru sebatas mendengarkan masukan dari konstituen, sehingga belum ada keputusan atas usulan yang dilayangkan AJI dan IJTI.

AJI dan IJTI mengusulkan perubahan tanggal HPN karena berpandangan pemakaian tanggal 9 Februari menimbulkan kesan hari itu peringatan untuk satu organisasi wartawan, yakni hari lahir Persatuan Wartawan Indonesi (PWI). Mereka beralasan tanggal 9 Februari bukan hari lahir pers yang bisa diperingati semua insan pers Indonesia.

HPN yang biasa diperingati setiap 9 Februari itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, yang dasar hukumnya memakai Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982. UU Nomor 21 Tahun 1982 itu kini tidak berlaku lagi setelah lahirnya Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"HPN itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden. Yang bisa mengubah HPN itu presiden sendiri, mengubah Keppres-nya. Tidak ada orang lain yang (bisa) mengubah. Perubahan bisa dilakukan kalau tiga organisasi wartawan yang sedang ribut-ribut soal HPN itu bisa bersekutu, kemudian bersepakat menunjuk HPN (yang baru)," tutur Stanley, sapaan akrab Ketua Dewan Pers itu.

Dewan Pers
Gedung Dewan Pers.

Lebih jauh, Stanley menegaskan rumor yang berkembang ke masyarakat tentang perubahan HPN tidak utuh, sehingga menimbulkan kegaduhan. Atas hal itu, lanjut dia, Dewan Pers menegaskan belum melakukan pembahasan perubahan tanggal HPN.

Sementara itu, Wakil ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar menambahkan dari catatan pertemuan kemarin PWI dengan tegas tak ingin mengubah HPN yang jatuh pada tanggal 9 Februari. Artinya, lanjut dia, Rapat Pleno Dewan Pers kemungkinan besar memutuskan takkan ada pergantian HPN, karena tidak didukung semua organisasi pers yang ad

Menurut Ahmad, Dewan Pers lebih fokus mewujudkan eksistensi diri wartawan sebagai profesional ketimbang meributkan tentang perubahan tanggal HPN. "Jadi kalau merujuk pada pertemuam yang kemarin rasanya bukan hal yang sangat urgent mempersoalkan perubahan HPN," tegas dia. (Asp)

Baca Artikel Asli