Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran Amanatkan KPI Tangani Sengketa Jurnalistik
Selasa, 14 Mei 2024 -
MERAHPUTIH.COM - DRAF Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menyebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga yang menangani sengketa jurnalistik. Saat menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan menyesalkan hal tersebut.
"Di dalam RUU ini dituangkan penyelesaian itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang yang sebetulnya tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik," kata Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
Ninik menegaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik berada di tangan Dewan Pers. "Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam undang-undang," kata Ninik.
Baca juga:
Dewan Pers Tolak Rancangan UU Penyiaran, Bertentangan dengan Kebebasan Pers
Ninik lantas menyinggung soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publishing Rights. Dalam aturan tersebut, juga ditulis bahwa Dewan Pers berwenang dalam sengketa jurnalistik.
Oleh sebab itu, Dewan Pers menolak draf RUU Penyiaran yang saat ini digodok di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Penolakan itu juga didasari tidak adanya harmonisasi ketika penyusunan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi perlu dilakukan agar antara satu undang-undang dan yang lain tidak tumpang tindih.
"Pemerintah saja mengakui begitu ya kira-kira, Tapi kenapa di dalam draft ini penyelesaian sengketa terkait dengan jurnalistik justru diserahkan kepada penyiaran. Ya, ini betul-betul akan menyebabkan cara-cara penyelesaian yang tidak sesuai dengan norma undang-undang," tutupnya.(Asp)
Baca juga:
Soal RUU Penyiaran, Anggota DPR Klaim Tak Berniat Bungkam Kebebasan Pers