Dewan Pers Dukung Putusan MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan
Selasa, 20 Januari 2026 -
MERAHPUTIH.COM - KETUA Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengaku menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Ia mendukung implementasi putusan MK yang memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya.
?
“Saya senang dan mendukung keputusan MK yang melindungi kebebasan pers,” kata Komaruddin, Selasa (20/1).
?
Komaruddin mengaku masih mengkaji keputusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 itu secara utuh untuk melihat implikasinya pada mekanisme penanganan pengaduan di Dewan Pers. “Tapi kami masih mengkaji keputusan MK secara utuh dan apa implikasinya pada mekanisme bagi Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa,” ungkapnya.
?
Saat ini, kata Komaruddin, Dewan Pers sudah memiliki nota kesepahaman atau MoU dengan Polri maupun Komnas HAM terkait dengan perlindungan wartawan dalam menjamin kemerdekaan pers serta penanganan sengketa terkait dengan pemberitaan.
?
“Dewan Pers punya MoU dengan Kapolri dan baru saja buat MoU dengan Komnas HAM. Di masa depan, akan kami fungsikan seoptimal mungkin untuk melindungi kemerdekaan pers dan mempercepat penyelesaian terjadinya kriminilisasi dan teror terhadap jurnalis,” pungkasnya.
Baca juga:
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Iwakum.
?
Ketua MK Suhartoyo mengatakan frasa 'perlindungan hukum' dalam norma Pasal 8 UU pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
?
Ia menyebut pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice’.
?
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo membacakan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).
?
Dalam pertimbangan putusannya, hakim MK Guntur Hamzah menyatakan Pasal 8 UU Pers tidak dapat dipahami secara sempit sebagai perlindungan yang hanya bersifat administratif atau insidental, tapi harus dimaknai sebagai pengakuan dan penegasan bahwa produk jurnalistik pers adalah bagian dari implementasi terhadap hak konstitusional warga negara.
?
“Khususnya hak atas kebebasan menyatakan pendapat dan hak untuk memperoleh serta menyebarluaskan informasi kepada publik/masyarakat. Hal ini mengingat fungsi strategis pers dalam menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara di Indonesia,” ujar Guntur.
?
Guntur menyatakan perlindungan hukum terhadap wartawan seharusnya melekat pada setiap tahapan kegiatan/kerja jurnalistik, mulai dari proses pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan dan verifikasi informasi, hingga penyajian, penerbitan dan penyebarluasan berita kepada publik/masyarakat.
?
“Sepanjang seluruh rangkaian dan tahapan kegiatan dimaksud dilakukan secara sah berdasarkan prinsip profesionalitas, kode etik jurnalistik, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi,” tuturnya.
?
“Oleh karena itu, Pasal 8 UU 40/1999 berfungsi sebagai norma yang menjadi dasar (safeguard norm) agar profesi wartawan atau jurnalis tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam (strategic lawsuit against public participation), maupun tindakan kekerasan dan intimidasi, baik yang dilakukan aparat negara maupun oleh masyarakat lainnya,” ujar Guntur.
?
Dengan demikian, kata Guntur, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan.(Pon)
Baca juga:
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
?