Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp3,5 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kepolisian memberlakukan operasi yustisi 2020 untuk menekan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Sejak diberlakukan sampai kemarin, total denda dari pelanggaran yang dilakukan mencapai Rp3,5 miliar.

"Sanksi kurungan sebanyak empat kasus, denda administrasi sebanyak 56.873 kali dengan nilai denda Rp3.575.021.675," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes, Jakarta Selatan, Rabu (14/10).

Baca Juga:

Beroperasi Masa PSBB, Diskotek Top 10 Disegel dan Didenda Rp25 Juta

Menurut Awi, selama 30 hari penegakan Operasi Yustisi 2020 terhitung sejak 14 September hingga 13 Oktober 2020, petugas telah melaksanakan penindakan sebanyak 6.258.995 kali.

"Dengan sanksi teguran lisan 4.367.336 kali, teguran tertulis 840.800 kali," jelas dia.

Patroli penegakkan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung. Selasa. (13/10/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Patroli penegakkan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung. Selasa. (13/10/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Adapun terkait tempat usaha yang melanggar protokol COVID-19, tim gabungan melakukan penertiban hingga penutupan sementara.

"Penutupan tempat usaha 390.102 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 603.880 kali," jelas Awi. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Masker Scuba di Surabaya Langsung Didenda dan Dites Swab

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan