[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Masker Scuba di Surabaya Langsung Didenda dan Dites Swab
Tangkapan layar Facebook terkait razia masker scuba di Surabaya. (Foto: MP/Turnbackhoax.id)
MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan imbauan tidak menggunakan masker scuba. Sebab, masker yang banyak dijual di pasaran tersebut memiliki rongga besar sehingga partikel kecil dapat mudah masuk.
Akun Siti Ulfa (fb.com/100017524802218) mengunggah sebuah gambar tangkapan layar dengan narasi sebagai berikut:
“Gk gawe masker di denda. Gawe masker pun di tentukan. Pokok laaak maskeran lak yhowes seh. Apa2 di denda. Wess cari uang susah ne masyaallah sek kate di denda2 segala. Lok eddep.”
Di gambar tersebut, terdapat foto aktivitas razia di jalan raya. Beberapa petugas kepolisian dan satpol PP tampak memberhentikan pengguna jalan dan melakukan pemeriksaan serta narasi.
“Bulak rukem depan sekolahan triguna seng gae masker scuba mending puter balik ganti masker SNI daripada knek swab n denda.”
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: BI Bagi-bagi Hadiah Langsung Transfer ke Rekening Pribadi
FAKTA:
Berdasarkan hasil penelusuran Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), klaim adanya razia dan masker scuba yang disertai denda dan swab di Bulak Rukem, Surabaya adalah klaim yang salah.
Faktanya, Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami menyatakan tidak ada pelarangan masker scuba di Bulak Rukem, Surabaya.
Selama operasi berlangsung, tidak ada pemberlakuan denda kepada pengguna masker scuba. Mereka hanya diberi sosialisasi atau pengarahan.
Esti Setija Oetami menyatakan bahwa foto yang beredar tersebut merupakan operasi serentak tiga pilar yang diselenggarakan pada Rabu (23/9). Selain bertujuan menegakkan protokol kesehatan, operasi itu disertai rapid test masal yang diadakan gratis oleh Pemkot Surabaya.
”Hoaks ya. Tidak ada pelarangan scuba. Itu penegakan protokol kesehatan sekaligus rapid antigen masal dan gratis,” katanya kemarin.
Menurut mantan Kapolsek Rungkut tersebut, Pemkot Surabaya tidak melarang penggunaan masker scuba. Selama operasi berlangsung, tidak ada pemberlakuan denda kepada pengguna masker scuba. Mereka hanya diberi sosialisasi atau pengarahan.
”Kalau pakai masker scuba, sebaiknya ada lapisan tambahan. Bisa pakai tisu atau masker medis seperti petugas tiga pilar lainnya yang memakai masker scuba,” tuturnya. Dia berharap masyarakat lebih selektif ketika menerima informasi agar ke depannya tidak terjadi misinformasi.
Baca Juga:
[HOAKS ATAU FAKTA]: Mulai 1 Oktober Nusa Ekspres Rute Cilacap-Tegal Beroperasi
KESIMPULAN:
Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami menyatakan tidak ada pelarangan masker scuba di Bulak Rukem, Surabaya. Selama operasi berlangsung, tidak ada pemberlakuan denda kepada pengguna masker scuba. Mereka hanya diberi sosialisasi atau pengarahan. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Keluarga Pemilik BPJS Bakal Dapat BLT Rp4 Juta
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Minta Rakyat Patungan Beli Hutan untuk Cegah Bencana Alam Terjadi akibat Kerusakan Alam
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sidak ke Bandara IMIP Morowali Temukan 3,5 Kilogram Emas Tengah Tertimbun
[HOAKS atau FAKTA]: Dikepung Siklon 97s, Badai Besar dan Hujan Ekstrem bakal Terjadi di Pulau Jawa
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Lelang Gunung Lawu untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi