Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp3,5 Miliar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 14 Oktober 2020
Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Capai Rp3,5 Miliar

Arsip Foto. Petugas Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 melakukan razia tertib masker di Kota Solok, Sumatera Barat. (ANTARA/Laila Syafarud)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian memberlakukan operasi yustisi 2020 untuk menekan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Sejak diberlakukan sampai kemarin, total denda dari pelanggaran yang dilakukan mencapai Rp3,5 miliar.

"Sanksi kurungan sebanyak empat kasus, denda administrasi sebanyak 56.873 kali dengan nilai denda Rp3.575.021.675," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes, Jakarta Selatan, Rabu (14/10).

Baca Juga:

Beroperasi Masa PSBB, Diskotek Top 10 Disegel dan Didenda Rp25 Juta

Menurut Awi, selama 30 hari penegakan Operasi Yustisi 2020 terhitung sejak 14 September hingga 13 Oktober 2020, petugas telah melaksanakan penindakan sebanyak 6.258.995 kali.

"Dengan sanksi teguran lisan 4.367.336 kali, teguran tertulis 840.800 kali," jelas dia.

Patroli penegakkan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung. Selasa. (13/10/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Patroli penegakkan protokol kesehatan yang dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung. Selasa. (13/10/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Adapun terkait tempat usaha yang melanggar protokol COVID-19, tim gabungan melakukan penertiban hingga penutupan sementara.

"Penutupan tempat usaha 390.102 kali dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 603.880 kali," jelas Awi. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Masker Scuba di Surabaya Langsung Didenda dan Dites Swab

#Operasi Yustisi #Virus Corona #Protokol Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Anung Soroti Pendatang ‘Buta Jakarta’ Usai Lebaran, Disdukcapil Diminta Data
Gubernur DKI Pramono Anung menyoroti pendatang baru usai Lebaran 2026. Disdukcapil diminta mendata tanpa operasi yustisia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Maret 2026
Pramono Anung Soroti Pendatang ‘Buta Jakarta’ Usai Lebaran, Disdukcapil Diminta Data
Indonesia
Pendatang di Jakarta Pascalebaran Bisa Sampai 12 Ribu Orang, Gubernur Pramono: Tidak Ada Operasi Yustisia
Pramono hanya mengingatkan pendatang harus punya kesiapan diri yang bagus dan kemampuan untuk bekerja.
Frengky Aruan - Jumat, 27 Maret 2026
Pendatang di Jakarta Pascalebaran Bisa Sampai 12 Ribu Orang, Gubernur Pramono: Tidak Ada Operasi Yustisia
Indonesia
Pramono Hilangkan Operasi Yustisi Setelah Lebaran
Peluang kerja di Jakarta masih tersedia bagi masyarakat yang ingin bekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Pramono Hilangkan Operasi Yustisi Setelah Lebaran
Indonesia
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Pemerintah dan pihak sekolah tidak boleh meremehkan tren peningkatan kasus superflu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia
Jakarta Bukan Lagi Kota Tertutup, Pendatang Baru Bebas Mengadu Nasib Setelah Lebaran
Pendataan ini akan dilakukan oleh Dukcapil sebagai bagian dari persyaratan administrasi kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 Maret 2025
Jakarta Bukan Lagi Kota Tertutup, Pendatang Baru Bebas Mengadu Nasib Setelah Lebaran
Indonesia
Pramono Kembali Tegaskan Tak Gelar Operasi Yustisi: Jakarta Terbuka Buat Siapapun
Pramono menilai setiap orang berhak mencari peruntungan di Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Maret 2025
Pramono Kembali Tegaskan Tak Gelar Operasi Yustisi: Jakarta Terbuka Buat Siapapun
Indonesia
Berpotensi Langgar HAM, DPRD DKI Setuju Pramono Tak Gelar Yustisi usai Lebaran 2025
DPRD DKI Jakarta menyetujui jika Pramono tak menggelar Yustisi usai Lebaran 2025. Sebab, hal itu berpotensi melanggar HAM.
Soffi Amira - Rabu, 26 Maret 2025
Berpotensi Langgar HAM, DPRD DKI Setuju Pramono Tak Gelar Yustisi usai Lebaran 2025
Indonesia
Ketua DPRD DKI Minta Pendatang Baru di Jakarta Usai Lebaran Jangan Jadi Beban
Khoirudin menyetujui kebijakan Gubernur Pramono yang tak menerapkan operasi yustisi untuk para pendatang pasca Lebaran.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 Maret 2025
Ketua DPRD DKI Minta Pendatang Baru di Jakarta Usai Lebaran Jangan Jadi Beban
Indonesia
Ketua DPRD Tak Persoalkan Pramono Enggak Ada Operasi Yustisi setelah Lebaran
Jakarta terbuka bagi siapapun yang datang. Tidak ada operasi yustisi bagi pendatang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Maret 2025
Ketua DPRD Tak Persoalkan Pramono Enggak Ada Operasi Yustisi setelah Lebaran
Indonesia
Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Operasi Yustisi Pasca Lebaran, Cuma Terapkan Penataan Adminduk
Pemprov DKI menegaskan, bahwa tak ada operasi yustisi pasca Lebaran.
Soffi Amira - Senin, 17 Maret 2025
Pemprov DKI Tegaskan Tak Ada Operasi Yustisi Pasca Lebaran, Cuma Terapkan Penataan Adminduk
Bagikan