Demokrat Sebut Putusan MA Kado Indah untuk AHY

Kamis, 10 Agustus 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengapresiasi dan menyambut baik putusan MA yang menolak PK Moeldoko. Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan Hakim MA masih terjaga kewarasan dan kesadarannya.

Baca Juga:

Jansen Demokrat Nilai Yenny Wahid Tidak Cocok Jadi Cawapres Anies

“Merespon pernyataan Menkopolhukam Profesor Mahfud di Podcast Profesor Rhenald Kasali beberapa waktu lalu dalam menanggapi PK Moeldoko, ‘tidak masuk akal untuk dimenangkan, kalau dimenangkan mungkin hakimnya mabuk’,” kata Kamhar dalam keterangannya, Kamis (10/8).

Kamhar mengatakan putusan MA juga sebagai bentuk kemenangan demokrasi. Istimewanya, putusan itu diucapkan hakim bertepatan dengan momentum hari ulang tahun Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Putusan yang jatuh tepat di tanggal 10 Agustus ini sekaligus menjadi kado terindah bagi Mas Ketum AHY yang hari ini genap berusia 45 Tahun,” ujarnya.

Baca Juga:

PK Ditolak Mahkamah Agung, Demokrat: Selesailah Perjuangan Moeldoko

Kamhar menyebut ditolaknya PK tersebut menambah panjang daftar keberhasilan dan kualitas kepemimpinan AHY dalam melawan Moeldoko.

“Upaya begal politik KSP Moeldoko dan kompradornya genap 18 kosong. Menang telak,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

MA Tolak PK Moeldoko terhadap Demokrat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan