Demokrat Minta Keputusan Jadwal Pemilu Awal Desember 2021

Jumat, 26 November 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR diminta segera menyepakati dan memutuskan jadwal Pemilu 2024.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat (PD) Hinca Panjaitan menilai, keputusan ini perlu segera dibuat sebelum 16 Desember 2021.

Sebab setelah tanggal itu, DPR akan memasuki masa reses sehingga tak bisa melakukan rapat kerja di parlemen.

Baca Juga:

Anggota DPR Ingin Pemerintah Segera Ajukan Revisi UU Pemilu

"Memang proses pengambilan keputusan kan tinggal masa ini sampai antara tanggal itu. Baru nanti 10 Januari (2022) masuk lagi," kata Hinca kepada wartawan, Jumat (26/11).

Menurut Hinca, PD ingin memastikan segala sesuatunya dibicarakan dengan matang.

Semua pihak sebaiknya duduk bersama untuk membuat perhitungan tanggal pemilu yang baik.

Harapannya, proses pemilu yang baik akan membawa manfaat yang baik.

"Kita harus mengaturnya supaya baik. Saya kira butuhlah waktu lagi duduk dan bicara bersama," ujar Hinca.

Sementara, Sekretaris Jenderal Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan, pihaknya siap mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika mereka sudah yakin dengan usulan mereka terkait tanggal pemilu.

Menurut Teuku, hadirnya KPU menegaskan bahwa penetapan tanggal pemilu agar independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pihak mana pun.

Baca Juga:

Reaksi PSI Usai MK Tolak Gugatan Kewajiban Verifikasi Partai Peserta Pemilu

Diketahui, KPU sebelumnya mengusulkan agar pemilu eksekutif diselenggarakan pada 21 Februari 2024.

KPU saat ini masih terus mematangkan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, meskipun belum ada kejelasan terkait jadwal pencoblosan.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, persiapan yang sedang dikerjakan antara lain terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik, pemutakhiran data pemilih, dan peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye.

Viryan mengatakan, saat ini KPU sedang melakukan digitalisasi untuk Pemilu 2024 dengan membangun integrasi data pemilu bersamaan dengan instansi terkait melalui interoperabilitas.

Berdasarkan laman Badan Pusat Statistik (BPS), interoperabilitas adalah fasilitas yang memungkinkan suatu aplikasi untuk berinteraksi dengan aplikasi lainnya melalui protokol yang disetujui bersama melalui berbagai jalur komunikasi. (Knu)

Baca Juga:

Kedepankan Norma, Legislator PDIP Dukung Pemilu 2024 Sebelum Puasa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan