Demo Hari Ini, Partai Buruh Nilai Tapera Menyengsarakan Pekerja
Kamis, 06 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Aliansi buruh bakal berunjuk rasa menolak kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di dekat Istana Negara, Jakarta Pusat. Aksi ini berlangsung hari, Kamis (6/6) siang.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan massa yang akan menggelar aksi berasal berbagai organisasi buruh.
"Seperti KSPI, KSPSI, KPBI, dan juga Serikat Petani Indonesia (SPI) serta organisasi perempuan PERCAYA," kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis (6/6).
Aksi itu akan diikuti kurang lebih oleh seribu peserta. Massa aksi akan berkumpul di depan Balai Kota DKI Jakarta dan bergerak ke Istana lewat Patung Kuda.
Said menyatakan kebijakan Tapera ini merugikan serta membebani pekerja dengan iuran yang harus dibayarkan. Said menilai pemerintah seolah lepas tanggung jawab dalam menyediakan rumah bagi masyarakat.
Baca juga:
Pengelolaan Dana Dinilai Karut Marut, DPR Minta Program Tapera Dibatalkan
"Permasalahan lain adalah dana Tapera rawan dikorupsi, serta ketidakjelasan dan kerumitan pencairan dana," ujarnya.
Menurut Partai Buruh, Tapera harus dibatalkan karena hanya akan menyengsarakan rakyat. Sebab meski ada potongan gaji sebesar 3 persen untuk Tapera, namun tidak ada kepastian bagi buruh untuk mendapatkan rumah.
Dia yakin, dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah.
“Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi,” ungkap Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini.
Said juga mengatakan, saat ini daya beli buruh turun 30 persen serta upah minimum sangat rendah akibat UU Cipta Kerja.
“Adanya iuran Tapera sebesar 2,5 persen setiap bulannya yang diambil dari gaji dinilai akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari,” tutup Said Iqbal.
Baca juga:
Jadi Sorotan, Tapera Klaim Kembalikan Uang PNS dan Ahli Warisnya hingga Triliunan
Selain itu Partai Buruh juga menolak kenaikan sejumlah rencana pemerintah lainnya seperti UKT, KRIS BPJS Kesehatan dan tetap dalam upaya menolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja. Sebagaimana diketahui, rencana pemerintah untuk segera memberlakukan Tapera mendapat berbagai penolakan.
Bukan hanya dari pekerja, pengusaha pun menolak Tapera sebab potongan gaji 3 persen hanya akan memberatkan perusahaan dan pekerja itu sendiri. (Knu)