Demi Transparansi, Praktisi Hukum Desak Audit LMKN

Rabu, 20 Agustus 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Polemik royalti musik yang menyita perhatian publik belakangan ini menuai kontroversi.

Praktisi hukum sekaligus musisi, Deolipa Yumara, mendesak agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) segera diaudit demi transparansi.

Deolipa mengatakan, LMKN yang lembaga nonstruktural di bawah Kementerian Hukum (Kemenkum) dianggap sebagai perpanjangan tangan negara dalam mengelola royalti.

“Mereka ini non-struktural, tapi diberikan hak secara institusi untuk melakukan kolektif, kolektif terhadap royalti, musik. Ciptaan lagu maupun musik kan mereka diberikan hak untuk mengkolektif. Mereka adalah wakil dari negara. Karena diatur secara undang-undang,” kata Deolipa saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (19/8).

Menurutnya, sistem pengelolaan royalti pada praktik pelaksanaannya banyak menimbulkan masalah. Ia bilang, banyak musisi dan pencipta lagu mengeluh lantaran menerima royalti dalam jumlah kecil, padahal penarikan dari berbagai sektor hiburan terbilang besar.

“Akhirnya ada teriakan-teriakan dari pencipta lagu yang katanya cuma terima pembayaran sebagai pencipta lagu kecil, cuma Rp700 ribu selama setahun ya, ada yang Rp200 ribu. Nah, sementara LMKN ini menerima atau menagih kepada hampir semua usaha-usaha entertain,” kata Deolipa.

“Bioskop ditagih, kemudian mall ditagih, hotel ditagih, lembaga-lembaga perjalanan yang bikin musik ditagih, semuanya ditagih, bahkan cafe-cafe ditagih,” ucapnya.

Baca juga:

Pembayaran Royalti Lagu Dianggap tak Jelas, DPR Minta LMKN Diaudit hingga Diberi Sanksi Hukum

Deolipa menyinggung perkara kasus Mie Gacoan dengan LMKN, dimana tagihannya satu periode itu dalam satu tahun Rp2,4 miliar. Ia pun mempertanyakan transparansi pengelolaan dana tersebut. Ia mendesak LMKN diaudit demi transparansi publik.

“Pertanyaannya, uangnya kemana? Publik berhak tahu. Makanya saya minta supaya ini diaudit. Sama seperti Ari Lasso juga minta LMKN diaudit,” tegasnya.

Deolipa menambahkan, lemahnya regulasi, pengawasan, dan praktik di lapangan membuat persoalan semakin runyam mengenai distribusi royalti musik di Tanah Air.

“Regulasinya juga jadi lemah, kemudian pengawasannya juga kelihatannya kongkalikong, kemudian praktiknya juga lemah, penagihannya juga lemah. Hanya target-target tertentu saja tampaknya, kan,” kata Deolipa.

“Atau kalau kita anggap semua target penagihannya itu berjalan baik, tentunya ada uang besar yang kemudian menjadi gelap. Kenapa? Karena pembayaran royaltinya kepada pencipta lagu kecil, gitu. Jadi itu tadi, makanya kita anggap lemah semua,” ucapnya.

Deolipa menganalogikan LMKN seperti “tukang tagih” yang mengancam pidana bila pelaku usaha tidak membayar.

“Jadi mereka si LMKN semacam centeng, tukang tagih. Kalau enggak bayar, kami penjarakan, kan, begitu. Melebihi orang pajak,” ucapnya.

Baca juga:

Kisruh Royalti Musik, Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Audit LMKN dan LMK

Di sisi lain, Deolipa juga menyesalkan posisi LMKN yang berstatus non-struktural. Menurutnya, hal itu membuat pengelolaan royalti semakin kabur.

“Ini karena dibikin non-struktural dan bikin abu-abu. Jadi enggak tegas, kan? Karena abu-abu tadi karena non-struktural. Kalau struktural kan jelas. Kalau non-struktural kan abu-abu. Bisa ke sono, ke sini, ke sono, kan? Sehingga bisa terbang-terbang ke mana-mana. Dibiarkan saja, begitu, kan?” Kata Deolipa.

“Jadi ke depannya ini harus dipertegas. Apakah LMKN menjadi lembagaan negara yang rapi, yang mudah terstruktur di bawah pengawasan negara, ataukah dibiarkan abu-abu. Sampai sekarang ini posisinya masih abu-abu,” ucapnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Deolipa pun mendorong pemerintah dan DPR membuat undang-undang baru yang lebih detail soal tata kelola royalti.

“Jadi, ini perlu adanya undang-undang baru. Konkretnya. Karena undang-undang lama ternyata, undang-undang yang sekarang berlaku, yang positif ini, ternyata tidak bisa meng-cover apa-apa yang menjadi kepentingan para pihak, ya, di dunia penciptaan lagu dan di dunia royalti,” pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan