MerahPutih.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung program swasembada pangan nasional.
Permendag tersebut dijadwalkan mulai efektif berlaku pada 8 Mei 2026. Regulasi ini bertujuan menyempurnakan kebijakan impor sekaligus menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di dalam negeri.
“Termasuk melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional," kata Mendag Budi Santoso di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (30/4).
Budi menjelaskan, aturan ini secara garis besar mengatur pemasukan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas yang dimaksud meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (termasuk dalam kelompok komoditas beras), serta buah pir yang masuk dalam kelompok hortikultura.
Dengan adanya perluasan ruang lingkup pengaturan, para importir kini wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. Persetujuan tersebut harus didasarkan pada rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
"Secara umum, importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor," tuturnya.
Baca juga:
Harga Kedelai Naik Tajam, Mentan Tebar Ancaman ke Importir
80 Persen Susu Indonesia Ternyata Impor, DPR RI Desak Kementan Susun Aksi Nyata Sekarang Juga
Proses perumusan Permendag 11/2026 disebut dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.
Menurut Budi, setiap usulan penyesuaian kebijakan, termasuk pembatasan impor, berasal dari kementerian dan lembaga teknis serta para pemangku kepentingan. Usulan tersebut kemudian dibahas melalui koordinasi lintas kementerian.
Prosesnya juga dilengkapi dengan regulatory impact analysis (RIA), forum konsultasi publik, hingga tahap harmonisasi dan pengundangan. “Kemudian, proses sosialisasi peraturan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi dari hulu ke hilir," imbuhnya.
Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menambahkan, kebijakan ini secara umum bertujuan menjaga stabilitas harga di dalam negeri, mendorong produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Selain itu, aturan ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor sekaligus menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen dalam negeri.
Baca juga:
Berton-ton Bawang dan Cabai Impor Ilegal Masuk Lewat Pontianak, Jaringan Pemasok Masih Diburu
Salah satu perhatian utama terdapat pada komoditas kacang hijau dan kacang tanah. Penurunan minat petani untuk membudidayakan kedua komoditas tersebut, antara lain dipicu oleh masuknya produk impor secara bebas tanpa pembatasan waktu maupun volume.
“Oleh karena itu, peraturan ini ditujukan untuk mendukung kemandirian bangsa melalui swasembada pangan sebagaimana Asta Cita Presiden," kata Gilang.
Ia menekankan, hal yang perlu menjadi perhatian importir adalah waktu pemberlakuan aturan ini yang dimulai pada 8 Mei 2026. Importir harus memastikan telah memiliki Persetujuan Impor (PI) dengan persyaratan berupa rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian saat melakukan impor gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.
Selain itu, impor beras pakan wajib memiliki PI dengan persyaratan berupa neraca komoditas (NK). Sementara itu, impor buah pir harus dilengkapi PI dengan persyaratan bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage) serta dokumen lain terkait komoditas hortikultura yang akan diimpor.
Tak hanya itu, impor beras pakan dan buah pir juga wajib dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS). (Knu)