Datangi PN Jaksel, Pemuda Batak Bersatu Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Mati
Senin, 17 Oktober 2022 -
MerahPutih.com - Sekelompok orang mengatasnamakan ormas Pemuda Batak Bersatu mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mengawal langsung sidang perdana Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Birgadi Yosua.
Ketua DPD Pemuda Batak Bersatu DKI Jakarta, DF Ringo Ringo mengatakan, organisasinya ingin memastikan sidang perdana Sambo Cs berjalan dengan baik.
Baca Juga
“Ini adalah pengawalan agar sidang pertama Ferdy Sambo berjalan baik,” katanya kepada wartawan di depan area PN Jaksel, Senin (17/10).
Ringo menegaskan, aksi damai yang dilakukan Pemuda Batak Bersatu adalah bentuk kecintaan ormas ini terhadap proses hukum para terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Itu adalah kecintaan, ya. Kecintaan yang ada di anggota kita untuk ikut menyaksikan berjalannya proses pengadilan pada hari ini,” tegasnya.

Dia menuntut agar Ferdy Sambo diberi hukuman mati. Menurutnya, mantan Kadiv Propam Polri itu sebagai otak utama pembunuhan Brigadir Yosua
“Sesuai dengan aksi damai yang telah kita lakukan sebelumnya, tuntutannya adalah bahwa Ferdy Sambo dihukum mati,” ujarnya.
Baca Juga
Detik-detik Perbuatan Pembunuhannya Dibaca Jaksa, Ferdy Sambo Sibuk Menulis
Sekedar informasi, Jaksa mengatakan Ferdy Sambo licik karena melimpahkan kesalahannya ke Yosua yang sudah dia bunuh.
"Bahwa dengan akal liciknya terdakwa Ferdy Sambo sebagai seorang dengan kedudukan sebagai Pejabat Tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri berupaya untuk mengaburkan peristiwa penembakan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan cara menghilangkan barang bukti yang berada di lokasi kejadian," kata jaksa saat membaca dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Menurut jaksa, Ferdy Sambo selaku perwira tinggi di Polri memberikan contoh baik dan menjunjung tinggi keadilan. Tapi, sikap Sambo berbanding terbalik dengan yang seharusnya terjadi.
"Padahal seharusnya terdakwa Ferdy Sambo sebagai seorang Perwira Tinggi Kepolisian menunjukkan contoh teladan yang mencerminkan jiwa ksatria dan bijaksana dalam menghadapinya dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, serta menjaga keselamatan jiwa raga anggotanya," katanya.
Jaksa menyebut Ferdy Sambo malah melimpahkan kesalahannya ke Yosua.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga
Saat Mengerang Kesakitan, Sambo Tembak Kepala Bagian Belakang Brigadir J