Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Datangi MK, TKN Minta Hakim MK Tolak Seluruh Permohonan

Andika Pratama - Selasa, 18 Juni 2019

MerahPutih.com - Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf Amin mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mengikuti sidang lanjutan sengketa pemilu di MK. Tim yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra ini tiba sekitar pukul 08.30.

Yusril menganggap bahwa permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang resmi yang diregistrasi di tanggal 24 Mei. Sementara, yang 10 Juni dianggap sebagai permohonan baru yang dilampirkan tapi tidak diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kami akan menjawab keduanya. Fokus pada yang pertama yang kedua kami juga akan jawab dan petitumnya memang satu," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

BACA JUGA: Ada Aroma Ganti Presiden, MK Diprediksi Sulit Kabulkan Permohonan Prabowo-Sandi

Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf Amin mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mengikuti sidang lanjutan sengketa pemilu di MK. Tim yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra ini tiba sekitar pukul 08.30. Foto: MP/Kanugrahan
Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf Amin mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mengikuti sidang lanjutan sengketa pemilu di MK. Tim yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra ini tiba sekitar pukul 08.30. Foto: MP/Kanugrahan

BACA JUGA: TKN Kritik Upaya BPN yang Minta Perlindungan LPSK untuk Saksinya

Yusril melanjutkan, dalam eksepsi nanti, mereka menyatakan MK tidak berwenang untuk mengadili perkara ini atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

"Dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan," jelas Yusril.

Yusril menambahkan, terkait saksi, mereka bakal mematuhi peraturan MK.

"Kami mematuhi saja apa yang telah diputuskan oleh MK demi kelancaran pesidangan. Kalau misalnya cuma 15 ya 15 saja kami siapakan," jelas Yusril yang menggunakan toga ini. (Knu)

Baca Artikel Asli