MerahPutih Politik - Mantan ketua DPP PDIP, Emir Moeis, datang ke gedung Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus yang menimpa ketua KPK, Abraham Samad. Sekitar enam jam lebih mantan ketua PDIP ini diperiksa oleh tim kabareskrim. pemeriksaan tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 15.15 WIB.
"Saya tidak pernah bertemu dengan Abraham Samad, kenal saja tidak. Saat itu saya sedang menjalani masa tahanan, jadi tidak pernah melakukan kontak dengan siapapun," ujar Emir, kepada awak media saat ditemui di jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2)
Emir mengatakan bahwa kasus yang menimpa pada dirinya beberapa tahun lalu itu, merupakan sebuah kasus yang penuh dengan rekayasa terhadap dirinya.
"Sampai sekarang saya merasa tidak bersalah atas segala tuduhan yang dituduhkan kepada saya. Saya meyakini bahwa kasus saya ini telah direkayasa," ujarnya lagi.
Dari penjelasannya, partai yang pernah ia pimpin pada saat itu hanya membantunya melalui bantuan hukum saja.
"Ya, saya sebagai kader PDIP mendapatkan bantuan hukum dari pihak partai yang saya bernaung. Karena itu merupakan kewajiban partai membantu jika ada kadernya yang tersangkut kasus korupsi," tambahnya.
BACA JUGA: Politikus PDIP Tuding Andi dan Rini Miliki Watak Brutus
Seperti yang diketahui, politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Emir Moeis, dihukum tiga tahun penjara, denda 150 juta rupiah dan subsider tiga bulan kurungan. Menurut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ia terbukti menerima hadiah sebesar 357.000 dollar AS atau sekitar 4,5 miliar dari Alstom Power Inc AS dan Marubeni Inc Jepang terkait proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Kasus Emir berawal saat PT PLN mengadakan tender proyek PLTU di Tarahan, Lampung, pada Juni 2001. Dalam tender tersebut, Alstom Power dan Marubeni menjadi peserta dengan membentuk konsorsium.
Vice Director Alstom, yakni David Gerald Rothschild, kemudian menemui Emir dan meminta agar dibantu memenangkan tender proyek PLTU Tarahan. David Gerald lalu menyewa Pirooz selaku Presiden Pacific Resources Inc AS sebagai penghubungnya dalam berinteraksi dengan Emir. Emir diyakini bisa membantu karena kedudukannya sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi energi.
Pada Desember 2002, Emir melakukan sejumlah pertemuan di Paris dan Washington dengan Alstom Power atas biaya Alstom Power. Tujuan pertemuan untuk memenangkan konsorsium Alstom Power dalam tender proyek PLTU Tarahan.
Di Paris, Emir ditemani Pirooz bertemu dengan Frederic Pierucci selaku Regional Sales and Marketing Director Alstom Power. Adapun di Washington DC, Emir bertemu dengan petinggi Alstom Power, yakni David Gerald dan William Pomponi.
Pada 6 Mei 2004, konsorsium Alstom Power disetujui sebagai pemenang tender proyek PLTU Tarahan dengan total nilai kontrak sekitar 117 juta dollar AS atau sekitar 1,4 triliun. Atas bantuannya, Pirooz mendapat bayaran dari Alstom Power. Sebagian bayaran yang diterima Pirooz itu, menurut hakim, diserahkan kepada Emir.
Untuk menyamarkan, uang itu dikirim melalui rekening PT Artha Nusantara Utama yang dimiliki putra Emir, yakni Armand Emir Moeis. Uang dari Pirooz dikirim seolah ada kerja sama bisnis batubara antara perusahaan Pirooz dan PT Artha Nusantara Utama. (gms)