Dasco Tegaskan Draf RUU TNI di Medsos Tidak Sama dengan Pembahasan di Komisi I DPR

Senin, 17 Maret 2025 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan draft Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang muncul di media sosial tak sama dengan draf yang dibahas oleh Komisi I DPR. Ia mensinyalkan draft yang viral itu tidak benar.

"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draft-draft yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR," kata Dasco saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).

Dasco menerangkan Komisi I DPR cuma membahas revisi terhadap tiga pasal yaitu Pasal 3 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 47.

Pasal 3 ayat (2) RUU TNI menyoal kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berhubungan dengan aspek perencanaan strategi TNI berkoordinasi Kementerian Pertahanan.

Baca juga:

Dasco Tegaskan DPR Berhak Rapat Revisi UU TNI di Hotel, Tidak Salahi Aturan

Berikutnya, Pasal 53 mengenai usia pensiun. Isinya mengatur kenaikan batas usia pensiun antara 55 tahun hingga dengan 62 tahun.

"Kemudian pasal ketiga, yaitu Pasal 47, yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Jadi prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian lembaga," ujarnya.

Ketua Harian DPP Gerindra ini menyebut bakal membagikan draft yang dibahas oleh Komisi I kepada awak media. "Sebentar nanti kita akan bagikan draft yang pada saat ini sedang direvisi di komisi 1," ucapnya.

Baca juga:

Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Tengah Malam Pasca-Aksi Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel

Oleh karena itu, Dasco menepis isu soal pembahasan Revisi UU TNI di luar tiga pasal di atas. Ia merasa pasal yang diubah dalam draft yang beredar di medsos justru terlalu banyak.

"Jadi nggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali. Dan kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan itu juga isinya sangat jauh berbeda," pungkasnya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan