Dana Iuran Tapera Bakal Diinvestasikan di Obligasi Negara dan Korporasi

Sabtu, 01 Juni 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Dalam beleid itu, pekerja diwajibkan menjadi peserta dan menyetor 3 persen dari pendapatan sebagai simpanan Tapera.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, dana kelolaan Tapera ditempatkan di berbagai instrumen investasi, namun mayoritas portfolio atau sekitar 80 persen ditempatkan di obligasi negara.

"Dari peserta Bapertarum kita optimalkan melalui Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yang itu dijalankan oleh para manajer investasi, dan portfolionya ini kurang lebih 80 persen ya Itu di obligasi,” kata Heru saat konferensi pers di Gedung Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta, Jumat (1/6).

Tak hanya obligasi negara, dana Tapera juga ditempatkan pada obligasi korporasi. Heru memastikan bahwa dana Tapera akan ditempatkan di instrumen obligasi dengan minimal rating grade A.

Baca juga:

3 Skema Pengelolaan Dana Iura Tapera

“Kebanyakan portfolionya ada di AAA. Jadi memang sangat secure, sangat aman. Itu risk appetite yang selama ini kita jadikan sebagai guidance dan selalu kita evaluasi para manajer investasi setiap 3 bulan ya.” ujarnya.

Ia menilai pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukan dana Tapera rata-rata masih di atas suku bunga deposito.

“Manfaat selanjutnya saat ini sedang kami kembangkan manfaat-manfaat atau benefit tambahan yang berupa referral ya, seperti diskon-diskon khusus dengan beberapa merchant yang saat ini sedang kami jajaki,” kata Heru.

Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam mengatakan, dana simpanan peserta Tapera tidak masuk ke dalam skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga:

Berbagai Bantuan Pemerintah Buat Perumahan Sebelum Penerapan Iuran Tapera

Ia menyebut, dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam APBN.

"Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN," katanya.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan