Indonesia Hadapi Fenomena Urban Sprawl, Butuh Pemukiman Terintegrasi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Agustus 2024
Indonesia Hadapi Fenomena Urban Sprawl, Butuh Pemukiman Terintegrasi

Rumah Susun (Rusun) Nagrak. (ANTARA/HO-PPID DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah bersinergi dengan Japan Housing Finance (JHF) mendorong ekosistem perumahan terutama di wilayah perkotaan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan Transit Oriented Development (TOD) dapat menjadi solusi terhadap permasalahan urbanisasi yang pesat.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Triono Junoasmono menyampaikan, mendukung pengembangan dan implementasi proyek TOD di seluruh Indonesia.

"TOD dapat berkontribusi signifikan terhadap solusi permasalahan urbanisasi yang pesat," katanya.

Baca juga:

Ribuan Rumah Susun Bakal Dibangun Kementerian PUPR

Ia menilai, optimis pihak swasta dapat saling berkolaborasi dalam memberikan bantuan Perumahan berbasis TOD, sehingga meningkatkan kualitas kehidupan bagi masyarakat dengan lingkungannya, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memastikan akses terhadap perumahan yang terjangkau bagi semua, khususnya segmen berpendapatan rendah dan menengah.

"Dengan semakin terintegrasinya transportasi di Jabodetabek, membuka peluang untuk membangun perumahan berorientasi transit, sehingga terbentuk pembangunan perkotaan yang berkelanjutan,” ujar Triono Junoasmono di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, fenomena urban sprawl di beberapa kota besar Indonesia menyebabkan adanya perkembangan permukiman penduduk yang sebagian penduduknya memiliki beberapa aktivitas di kota.

"Hal ini tentunya akan menambah permasalahan mobilitas di kota seperti meningkatnya kemacetan, terlebih jika kota tidak menyediakan fasilitas transportasi umum yang berdampak pada ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi dalam melakukan perpindahan atau mobilitas," katanya.

Baca juga:

Luas Pemukiman Kumuh di Kota Bandung Capai 400 Hektar

Ia menegaskan, diperlukan adanya penerapan konsep Transit Oriented Development (TOD) guna mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan mewujudkan optimalisasi penggunaan transportasi umum.

"TOD merupakan konsep pengembangan ataupun pembangunan kota dengan memaksimalkan penggunaan lahan yang terintegrasi serta mempromosikan penggunaan angkutan umum massal berbasis rel dan gaya hidup sehat, seperti berjalan kaki dan bersepeda," katanya.

Urban sprawl merupakan fenomena pemekaran kota yang terjadi ketika luas kota bertambah secara fisik. Ini sering kali disebabkan oleh peningkatan jumlah penduduk dan urbanisasi, atau perpindahan penduduk dari desa ke kota.

Urban sprawl juga dapat didefinisikan sebagai pemekaran kota ke daerah-daerah di sekitarnya secara tidak terstruktur, acak, dan tanpa adanya rencana.

#Pemukiman Kumuh Jakarta #Rumah #BP Tapera
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Kebijakan terbaru Pemerintah DKI itu tidak memberikan keringanan sama sekali apabila dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 23/2023
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Indonesia
KPR Masih Dominasi Pembelian Rumah di Indonesia
Pembelian rumah primer melalui pembayaran tunai bertahap dan tunai masing-masing memiliki pangsa sebesar 17 persen dan 8,59 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
KPR Masih Dominasi Pembelian Rumah di Indonesia
Indonesia
Begini Cara UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah
Setidaknya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan KPP.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Begini Cara  UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah
Indonesia
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Kekuatan tanpa partisipasi hanya akan melahirkan efisiensi semu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Mendagri Perintahkan Pemda Dukung Program 3 Juta Rumah, Gratis Persetujuan Bangunan Gedung dan Jadi Dalam 15 Menit
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Mendagri Perintahkan Pemda Dukung Program 3 Juta Rumah, Gratis Persetujuan Bangunan Gedung dan Jadi Dalam 15 Menit
Indonesia
Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Paling 'Sat Set' Buat Beli Rumah
Menkeu menilai proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 4,8 persen oleh Bank Dunia untuk tahun ini tidak sepenuhnya merefleksikan tren pemulihan positif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Paling 'Sat Set' Buat Beli Rumah
Indonesia
DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi
Huda mengkritisi kerumitan dalam mekanisme pembiayaan dan kesulitan akses masyarakat terhadap program ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Oktober 2025
DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi
Indonesia
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Untuk menghindari kekosongan hukum, MK memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk DPR melahirkan UU baru.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
MK Beri Waktu DPR 2 Tahun Bikin UU Baru Tapera
Indonesia
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Bagikan