Dampingi Ahmad Dhani Bacakan Pledoi, Fadli Zon: Ini Ancaman Demokrasi, Ini Serius
Senin, 17 Desember 2018 -
MerahPutih.Com - Sidang kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya, kali ini Ahmad Dhani didampingi politisi Gerindra dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Kepada awak media, Fadli menjelaskan kehadirannya mendampingi Ahmad Dhani sebagai bentuk dukungan terhadap Dhani yang sudah menjadi kader Gerindra.
"Sebenarnya saya waktu itu dijadwalkan sebagai saksi, tetapi waktunya tidak pas, saya tidak hadir karena ada tugas dinas, "kata Fadli Zon saat ditemui sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/12).
Fadli menjelaskan bahwa pengadilan Ahmad Dhani merupakan ancaman terhadap demokrasi dan upaya mengadili akal sehat.
"(Buat saya, pengadilan) ini mengancam demokrasi, ini serius, "sebut Fadli.
Jaksa sebelumnya menuntut Ahmad Dhani dipidana penjara dua tahun karena dianggap melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun dalam pledoi yang disampaikan via penasihat hukumnya, Ahmad Dhani menyebut jaksa tidak dapat membuktikan dasar tuntutannya.
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani dalam sidang Senin pekan lalu (10/12) mengatakan sebagaimana dilansir Antara, jaksa tidak dapat menyebut subjek hukum yang dirugikan oleh cuitan Ahmad Dhani. Dari pledoi itu, Ahmad Dhani pun meminta majelis hakim menyatakan dirinya tidak bersalah dan bebas dari seluruh tuntutan.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Arsenal dan Kegemaran Telat Panas yang Berujung Petaka