Dampak Efisiensi Anggaran, Kejaksaan Hemat Listrik dan Air, Rapat Harus di Kantor

Rabu, 12 Februari 2025 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat efisiensi anggaran sebesar Rp 5,4 triliun. Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono menuturkan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari), untuk menerapkan penghematan anggaran operasional.

Bambang menuturkan penghematan dilakukan melalui langkah-langkah, seperti penghematan listrik dan air, termasuk mematikan lampu, AC, dan perangkat elektronik di luar jam kerja.

Dia menuturkan, perjalanan dinas dilakukan hanya untuk kepentingan mendesak dan dapat dilakukan secara daring dengan urgensi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

“Seluruh kegiatan rapat sebisa mungkin dilaksanakan di kantor kecuali terdapat kondisi khusus yang tidak memungkinkan pelaksanaan di dalam kantor," jelas Bambang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/2).

Baca juga:

8 Kementerian Lembaga Mitra Komisi II Terimbas Efisiensi Anggaran, Paling Besar ATR/BPN Sampai Rp 2 Triliun

Bambang menjelaskan, anggaran Kejagung pada 2025 semula ditetapkan sebesar Rp 24,2 triliun. Setelah dilakukan rekonstruksi dan efisiensi, anggaran tersisa Rp 18,4 triliun.

Efisiensi anggaran dilakukan dengan pemangkasan di berbagai pos. Pada belanja barang, semula Rp 4 triliun, dipangkas Rp 1,9 triliun, termasuk perjalanan dinas sebesar Rp 339 miliar.

Sementara itu, belanja modal dari Rp 14,5 triliun dipangkas menjadi Rp 3,4 triliun. Sisa anggaran akan dialokasikan untuk belanja pegawai (Rp 5,6 triliun), belanja barang (Rp 2,054 triliun), dan belanja modal (Rp 11,1 triliun).

Kejaksaan pun memastikan efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas penegakan hukum. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan