MERAHPUTIH.COM - MANTAN Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah pada 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.
“DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6).
Penetapan tersangka itu berlangsung kurang dari 24 jam setelah pemerintah mencopot ketiganya dari jabatan di BGN.
Baca juga:
Jampidsus Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kejaksaan Agung mulai menyelidiki perkara tersebut sejak sepekan lalu. Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan. Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG."
Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung
Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka. "Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki DH, SS, dan LP," kata Syarief.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark-up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG."
Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung
Penyidik membeberkan pengadaan yang bersamasalah itu meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up.
Ada pula pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch yang juga tidak sesuai ketentuan dan di-mark up harganya.(knu)
Baca juga:
Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025