Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Dadan Hindayana Cs Diduga Gelembungkan Pengadaan Barang di BGN, Lakukan Monopoli Penunjukan Tender SPPG untuk Kepentingan Pribadi

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Cs Diduga Gelembungkan Pengadaan Barang di BGN, Lakukan Monopoli Penunjukan Tender SPPG untuk Kepentingan Pribadi

Dadan Hindayana keluar dari Gedung JAM-Pidsus dengan rompi tahanan. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah pada 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

“DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6).

Penetapan tersangka itu berlangsung kurang dari 24 jam setelah pemerintah mencopot ketiganya dari jabatan di BGN.

Baca juga:

Jampidsus Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG



Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kejaksaan Agung mulai menyelidiki perkara tersebut sejak sepekan lalu. Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan. Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung




Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka. "Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki DH, SS, dan LP," kata Syarief.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark-up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG."

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung

Penyidik membeberkan pengadaan yang bersamasalah itu meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp 1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up.

Ada pula pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch yang juga tidak sesuai ketentuan dan di-mark up harganya.(knu)

Baca juga:

Dugaan Korupsi Eks Bos BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Berlangsung Sejak 2025




#Jampidsus #Dadan Hindayana #Badan Gizi Nasional
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Organisasi Pers Soroti Pernyataan Hotman Paris, Wartawan Bekerja Dilindungi Undang-Undang
Perbedaan pendapat maupun kritik dalam sesi tanya jawab merupakan hal yang lumrah dalam praktik jurnalistik.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Organisasi Pers Soroti Pernyataan Hotman Paris, Wartawan Bekerja Dilindungi Undang-Undang
Indonesia
Mensesneg Minta Hotman Paris Tak 'Seret' Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah
Menurut Prasetyo, pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Frengky Aruan - Senin, 20 Juli 2026
Mensesneg Minta Hotman Paris Tak 'Seret' Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Pengacara Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum dari tersangka kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi wartawan .
Frengky Aruan - Senin, 20 Juli 2026
Minta Maaf Sudah Singgung Profesi Wartawan, Hotman Paris: Saya Lagi Emosi !
Indonesia
Gerindra Kritik Statement Hotman Paris Kaitkan Kasus Mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo
Bambang pun meminta Hotman tidak membawa-bawa nama Presiden dalam pembelaan terhadap kliennya itu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Gerindra Kritik Statement Hotman Paris Kaitkan Kasus Mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo
Indonesia
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
PDIP kirim surat setelah adanya pernyataan dari petinggi BGN yang menyebut hampir seluruh partai politik terlibat dalam pengadaan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
Indonesia
Program MBG untuk Kelompok Mampu Bakal Dihentikan? Ini Penjelasan Terbaru dari BGN
BGN masih mengevaluasi wacana penghentian program Makan Bergizi Gratis bagi kelompok mampu. Kajian tersebut ditargetkan rampung dalam satu bulan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Program MBG untuk Kelompok Mampu Bakal Dihentikan? Ini Penjelasan Terbaru dari BGN
Indonesia
Keluar Gedung Bundar, Don Ritto Kolega Eks Jampidsus Langsung Dijebloskan ke Rutan Kejagung
Tersangka kasus TPPU PT Asabri, Don Ritto, resmi ditahan di Rutan Kejagung usai diserahkan Polri. Barang bukti tiga perkara korupsi turut dilimpahkan.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Keluar Gedung Bundar, Don Ritto Kolega Eks Jampidsus Langsung Dijebloskan ke Rutan Kejagung
Berita Foto
Konferensi Pers Pelimpahan Tersangka TPPU dan Barang Bukti ke Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan keterangan pada konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 17 Juli 2026
Konferensi Pers Pelimpahan Tersangka TPPU dan Barang Bukti ke Kejagung
Indonesia
Sahroni Dukung Tim 9 Kejagung Usut Kasus Febrie, Harus Independen dan Jaga Integritas
Sahroni menyebut publik dan DPR akan mengawasi penanganan kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Sahroni Dukung Tim 9 Kejagung Usut Kasus Febrie, Harus Independen dan Jaga Integritas
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Bagikan