MerahPutih.com - Perempuan pengemudi mobil berinisial AP (35) yang menabrak pagar rumah mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/2) dini hari, akhirnya sepakat membayar ganti rugi.
Insiden tidak menimbulkan korban jiwa, tetapi menyebabkan kerusakan pada pagar rumah mantan orang nomor dua di Indonesia itu.
"Peristiwa ini murni kecelakaan tunggal. Tidak ada korban jiwa,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, kepada wartawan, dikutip Antara Kamis (19/2).
Baca juga:
Pagar Rumah Jusuf Kalla Ditabrak Mobil, Pengemudi Diduga Mengantuk
Ganti Rugi Rp 25 Juta Disepakati, Perkara Dihentikan
Murodih menjelaskan pihak penabrak dan korban yang diwakili telah melakukan mediasi. Dari hasil mediasi, pengemudi sepakat membiayai perbaikan kerusakan dengan nilai sekitar Rp 25 juta.
“Uang sementara untuk perbaikan kurang lebih Rp 25 juta. Hasilnya sementara pihak penabrak ingin memperbaiki kerusakan yang ada di sana,” tandasnya.
Dengan adanya kesepakatan ganti rugi, kepolisian resmi menghentikan perkara penabrakan pagar rumah JK karena pihak korban tidak membuat laporan resmi ke kepolisian.
Baca juga:
Mediasi Disepakati Rabu Kemarin
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Mobil Jeep Hyundai Santa FE yang dikemudikan AP melaju dari arah Kemang menuju Jagakarsa, namun menabrak pagar rumah Jusuf Kalla. Polisi menduga pengemudi dalam kondisi mengantuk saat kejadian.
Kerusakan hanya terjadi pada pagar rumah, tidak merembet ke bagian lain. Mediasi dilakukan sehari setelah kejadian, Rabu (18/2). (*)