Merahputih.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 masih menyisakan celah.
"PSBB tidak bersifat birokrasi semata, tetapi juga berisi pedoman untuk melaksanakan PSBB," kata Yusril melalui keterangannya di Jakarta, Senin (6/4).
Baca Juga:
Yusril menjelaskan hal yang terkait birokrasi, yakni mengenai tata cara permohonan penetapan dan pengakhiran PSBB. Hal lainnya mengatur lebih perinci pelaksanaan PSBB yang sangat singkat diatur dalam UU maupun dalam PP.
Menurut Yusril, yang sulit diatur dalam Permenkes tersebut adalah aturan-aturan untuk menegakkan disiplin masyarakat dalam melaksanakan PSBB, terutama pengenaan sanksinya.
Dia memaparkan sanksi hanya dapat diatur dalam UU, sementara UU Karantina Kesehatan sama sekali tidak mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar PSBB.
Dalam Permenkes sebagaimana dikutip Antara, kata Yusril, hanya diatur tentang keharusan daerah bekerja sama dengan aparat keamanan dalam hal ini polisi.
Baca Juga:
Pemudik yang Terlanjur Pulang Kampung Wajib Isolasi Diri Selama 14 Hari
"Akan tetapi, apa yang menjadi kewenangan polisi juga tidak ada diatur dalam UU, kecuali diberlakukan karantina wilayah. Sekarang ini Kapolri sudah keluarkan maklumat tetapi maklumat itu sejatinya adalah sebuah "pengumuman" tentang sesuatu, bukan berisi norma hukum yang mengatur kewenangan, hak, kewajiban, dan seterusnya," tutup bagawan hukum tata negara itu. (*)