Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026

Selasa, 28 Oktober 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses penyediaan layanan penyelenggaraan ibadah Haji 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan kerja sama dengan penyedia layanan di Arab Saudi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan keterlibatan aparat penegak hukum sudah dimulai sejak tahap awal penyusunan kontrak kerja sama.

“Untuk menyusun naskah perjanjian kerja sama dengan para penyedia juga lebih detail dan direview oleh Kejagung,” ujar Dahnil dalam rapat Panja Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10).

Baca juga:

Angin Segar untuk Jemaah! Komisi VIII dan Kementerian Haji Mulai Nego Harga Ongkos Naik Haji

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menegaskan, pelibatan KPK dan Kejagung bertujuan mencegah potensi penyimpangan dalam proses pengadaan layanan haji sekaligus memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak apabila terjadi wanprestasi pelayanan.

“Pihak Kejagung sudah banyak terlibat di Arab Saudi melalui atase hukum, dan di dalam negeri juga proses pendampingan terus dilakukan oleh Kejagung,” lanjutnya.

Baca juga:

Kementerian Haji Tetapkan BPIH 2026 setelah raker dengan DPR, Bulan Ini

Saat ini, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR tengah membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026.

Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH sebesar Rp88,4 juta per jemaah, dengan porsi biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah mencapai Rp54,9 juta atau sekitar 62 persen dari total biaya.

“Untuk tahun 2026 masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 88.409.365, dengan komposisi Bipih sebesar Rp 54.924.000 atau 62 persen dari total. Nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 33.485.365 atau 38 persen,” jelas Dahnil. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan