Cawe-Cawe Proyek, Anggota BPK Rizal Djalil Diduga Terima Duit SGD 100 Ribu

Rabu, 25 September 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain Rizal, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka. Penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap yang telah menjerat delapan tersangka.

Baca Juga:

KPK Tetapkan Anggota BPK Rizal Djalil Tersangka Suap Proyek Air Minum

Rizal diduga menerima uang sebesar SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan miliknya untuk mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD100,000 pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Saut menjelaskan, perkenalan antara Rizal dan Leonardo sendiri terjadi di Bali pada sekitar tahun 2015 atau 2016. Perkenalan mereka melalui seorang perantara. Saat itu Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.

Menurut Saut, saat itu melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

Baca Juga:

BPK Sebut Proyek 10.000 MW Warisan SBY Bermasalah

"Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ (Rizal) melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100 ribu dalam pecahan SGD 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Saut.

Atas perbuatannya, sebagai penerima suap Rizal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Leonardo, sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

BPK Sebut Freeport Rugikan Negara Rp 185 Triliun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan