Cara Pemkot Yogyakarta Tekan Kenaikan Kasus COVID-19 saat Libur Nataru

Senin, 29 November 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menjalankan sejumlah cara untuk menekan peningkatan kasus COVID-19 saat liburan Natal dan Tahun Baru 2022. Salah satunya mengaktifkan posko PPKM Mikro level Rukun Tetangga ( RT).

Warga bahu membahu berjaga di posko tersebut untuk mengawasi kedatangan wisatawan atau masyarakat luar Yogyakarta yang datang ke wilayahnya. Posko sudah terbentuk sejak awal 2021. Namun, banyak yang pasif karena jumlah kasus COVID-19 terus menurun.

Baca Juga

Yogyakarta Gelar Event Lari Maraton Keliling Candi

Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan, hanya segelintir posko PPKM yang masih aktif karena adanya kasus positif COVID-19 di wilayah tersebut.

"Untuk perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, akan kita aktifkan walau di wilayah tersebut tidak ada kasus," kata Heroe melalui keterangan pers di Yogyakarta, Senin (29/11)

Nantinya, pengurus Posko wajib mencatat tamu yang datang ke wilayah itu. Oleh karena itu, seluruh tamu atau wisatawan yang datang wajib melapor ke pengurus RT setempat.

"Petugas Posko akan memeriksa kartu vaksin dan hasil negatif tes COVID-19. Bisa PCR atau antigen," katanya.

Baca Juga

Bandara Adisutjipto Kembali Buka Penerbangan Yogyakarta - Bali

Sementara untuk Objek wisata di Kota Yogyakarta wajib mengikuti aturan CHSE dan sudah mendapat QR Code Peduli Lindungi sebagai syarat operasional. Kapasitas pengunjung wisata masih dibatasi.

Pihaknya juga tengah berkordinasi dengan Dinas perhubungan untuk mengatur keramaian di lokasi wisata. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Baca Juga

Kegiatan yang Dilarang di Yogyakarta Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan