Capim Michael Setuju UU KPK Direvisi agar Independen

Senin, 18 November 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Michael Rolandi Cesnanta Brata setuju dengan adanya revisi Undang-Undang KPK.

Hal itu disampaikan Michael merespons pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Menurutnya, UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang semula tidak di bawah rumpun eksekutif dan bisa menjadikan lembaga antirasuah sebagai pilar keempat dalam ketatanegaraan.

“Setuju Pak UU KPK direvisi kembali. Ini memang Pak kalau di UU yang lama, UU 30 tahun 2002 KPK tidak di bawah rumpun eksekutif,” ujar Michael.

Baca juga:

Capim KPK Fitroh Sebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Rawan

“KPK bisa menjadi pilar keempat ya Pak dalam hal ketatanegaraan,” imbuhnya.

Ia merasa independensi KPK harus dilaksanakan. Menurut Michael, KPK berada di rumpun eksekutif secara kelembagaan.

“Dia seharusnya bebas dalam hal tetap independen untuk melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya,” tuturnya.

Ia menilai penyidik KPK harus punya ruang independensi yang cukup untuk melakukan kegiatan dan bebas dari apapun.

Baca juga:

KPK Telusuri Aliran Uang ke Anggota DPRD Bandung Lewat Ketua DPD Golkar

“Penyidik-penyidik ini memang harus bersikap independen pak, dari manapun instansinya sebetulnya dia dalam hal kegiatan penyelidikan, penyidikan, itu harus mempunyai sikap independen,” pungkasnya. (pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan