Capim Michael Setuju UU KPK Direvisi agar Independen

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Senin, 18 November 2024
Capim Michael Setuju UU KPK Direvisi agar Independen

Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Michael Rolandi Cesnanta Brata setuju dengan adanya revisi Undang-Undang KPK.

Hal itu disampaikan Michael merespons pertanyaan Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Menurutnya, UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang semula tidak di bawah rumpun eksekutif dan bisa menjadikan lembaga antirasuah sebagai pilar keempat dalam ketatanegaraan.

“Setuju Pak UU KPK direvisi kembali. Ini memang Pak kalau di UU yang lama, UU 30 tahun 2002 KPK tidak di bawah rumpun eksekutif,” ujar Michael.

Baca juga:

Capim KPK Fitroh Sebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Rawan

“KPK bisa menjadi pilar keempat ya Pak dalam hal ketatanegaraan,” imbuhnya.

Ia merasa independensi KPK harus dilaksanakan. Menurut Michael, KPK berada di rumpun eksekutif secara kelembagaan.

“Dia seharusnya bebas dalam hal tetap independen untuk melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya,” tuturnya.

Ia menilai penyidik KPK harus punya ruang independensi yang cukup untuk melakukan kegiatan dan bebas dari apapun.

Baca juga:

KPK Telusuri Aliran Uang ke Anggota DPRD Bandung Lewat Ketua DPD Golkar

“Penyidik-penyidik ini memang harus bersikap independen pak, dari manapun instansinya sebetulnya dia dalam hal kegiatan penyelidikan, penyidikan, itu harus mempunyai sikap independen,” pungkasnya. (pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo memberi keterangan terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Didik Setiawan - 1 jam, 11 menit lalu
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Berita Foto
KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta
Barang bukti hasil sitaan yang akan dilelang di Rupbasan Komisi Pemberantasan Korupsi di Cawang, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Didik Setiawan - 1 jam, 25 menit lalu
KPK Gelar Lelang Barang Bukti Hasil Sitaan Kasus Korupsi di Rupbasan Jakarta
Indonesia
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
KPK mengajak masyarakat untuk langsung memasukkan penawaran atau uang muka terhadap 176 lot barang sitaan kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
KPK Terapkan Aturan Baru, Beli Barang Lelang  Hasil sitaan dari Koruptor Bisa Dicicil
Indonesia
KPK Akan Hibahkan 10 Mesin Face Recognition Jika tidak Laku Dilelang, Intip Spesifikasinya!
Alasan KPK, opsi hibah muncul karena barang-barang tersebut terlalu spesifik atau tersegmentasi sehingga kurang diminati peserta lelang.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
KPK Akan Hibahkan 10 Mesin Face Recognition Jika tidak Laku Dilelang, Intip Spesifikasinya!
Indonesia
Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil
Mulai 2026, pemenang lelang barang sitaan KPK bisa membayar dengan skema cicilan melalui bank, alias tidak harus langsung lunas seperti saat ini.
Wisnu Cipto - Rabu, 26 November 2025
Mulai 2026, Bayar Lelang Barang Sitaan KPK Bisa Dicicil
Indonesia
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Menegasikan Peran KPK dan Picu Ketidakpercayaan Publik
IM57+ Institute menilai rehabilitasi eks direksi ASDP oleh Presiden Prabowo berpotensi melemahkan KPK dan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Dinilai Menegasikan Peran KPK dan Picu Ketidakpercayaan Publik
Indonesia
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP
KPK menunggu SK Presiden Prabowo terkait rehabilitasi tiga mantan direksi ASDP yang terlibat kasus akuisisi Jembatan Nusantara dengan kerugian Rp 1,25 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
KPK Masih Tunggu Surat Resmi Rehabilitasi Presiden untuk Bebaskan 3 Direksi PT ASDP
Indonesia
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
KPK menegaskan rehabilitasi tiga eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo bukan preseden buruk. Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
Indonesia
KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden
KPK pun tidak dapat mengintervensi Keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspita dan dua terdakwa lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
KPK Tegaskan Keputusan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP Sepenuhnya Wewenang Presiden
Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
Merupakan hasil dari proses panjang dan pertukaran masukan antara pemerintah dan DPR.
Dwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabiltasi kepada Eks Dirut PT ASDP, Mensesneg Ungkap Alasannya
Bagikan