Capim KPK Ungkap Diintervensi HM Prasetyo, Pengamat: Ini Waktunya Ganti Jaksa Agung

Jumat, 30 Agustus 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Kejaksaan RI diminta menindaklanjuti informasi Jaksa Johanis Tanak, peserta seleksi Capim KPK 2019-2024 mengaku pernah 'dilobi' Jaksa Agung H.M Prasetyo terhadap penyidikan kasus korupsi yang melibatkan kader Partai Nasdem H. Bandjela Paliudju.

Praktisi Hukum Petrus Salestinus menilai pemanggilan ini untuk mengklarifikasi tudingan Johanis Tanak

Baca Juga

Capim KPK Sebut Orang Lebih Takut Miskin Ketimbang Mati

"Informasi ini harus direspons oleh Komisi Kejaksaan secara cerdas yaitu segera panggil Jaksa Agung H.M Prasetyo untuk diklarifikasi dan hasilnya segera dikirim ke Presiden untuk dievaluasi dalam penunjukan Jaksa Agung baru nanti," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (30/8).

Praktisi Hukum Petrus Salestinus

Petrus menilai informasi dari Johanis Tanak tentang intervensi Jaksa Agung H.M Prasetyo yang bertujuan melindungi kader Partai Nasdem akan menjadi informasi yang sangat berharga dan berguna bagi Presiden Jokowi dalam merespons kehendak publik yang menginginkan Jaksa Agung ke depan dari non Parpol.

"Ini adalah momentum yang tepat bagi Presiden Jokowi di tengah polemik dan resistensi publik yang menolak Jaksa Agung dari kader Partai Politik dan dari Jaksa karir," terang Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Petrus beranggapan, keberanian Jaksa Johanis Tanak patut diapresiasi, karena telah menyumbangkan informasi yang sangat berharga bagi publik, Presiden Jokowi, Partai Politik dan terlebih-lebih bagi Pansel Capim KPK.

"Karena kebutuhan kepemimpinan KPK ke depan diharapkan dipimpin juga oleh seorang dari unsur Kejaksaan yang berani dan mampu menjaga independensi KPK agar bebas dari pengaruh siapapun juga," tandas Petrus.

Baca Juga

Capim KPK dari Jaksa Bilang OTT Habiskan Uang Negara, Contohnya Suap Meikarta

Sementara, Sekjen Partai NasDem, Johnny G. Plate, ikut membantah pernyataan Johanis Tanak soal dugaan intervensi yang dilakukan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Johanis mengatakan hal itu terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, atau ketika tengah menangani perkara Mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju, yang juga Ketua Dewan Pembina Partai NasDem Sulawesi Tengah.

"Ditengarai pernyataan tersebut tidak lengkap, tidak akurat, dan cenderung mengandung fitnah," ujar Johnny melalui keterangan tertulisnya.

Johnny menerangkan, Jaksa Agung HM Prasetyo baru dilantik pada 20 November 2014. Sedangkan Kejaksaan Tinggi Sulteng kata dia, menetapkan Bandjela Paliudju sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, dan penunjang operasional gubernur, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 289/R.2/Fd.1/11/2014, tertanggal 6 November 2014.

Kemudian pada 29 November 2014, DPW Partai NasDem Sulteng kata Johnny, memberhentikan sementara Bandjela Paliudju dari Jabatan Ketua Dewan Pembina Partai NasDem serta mencabut sementara status keanggotaannya.

"2 Desember 2014, DPW Partai NasDem Sulteng memberhentikan Bandjela Paliudju sebagai anggota Partai NasDem. Setelah itu, pada 9 Desember 2014 Kejaksaan Tinggi menahan Bandjela Paliudju," ungkapnya

Dalam kasus ini, Jaksa menuntut Bandjela Paliudju hukuman pidana sembilan sembilan tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam (6) bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 7,78 miliar subsider empat tahun penjara.

Tetapi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu memutus bebas perkara tersebut. Terkait putusan itu, Johny menyebut JPU langsung mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Bandjela Paliudju kemudian divonis penjara tujuh (7) tahun enam (6) bulan, denda Rp 200 juta subsider enam (6) bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp 7,78 miliar subsider tiga (3) tahun penjara.

"Partai NasDem memiliki pandangan dan sikap antikorupsi. Partai NasDem mengusung antimahar dan antikorupsi sebagai sikap partai. Tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, apapun jabatannya," kata dia.

Jaksa Johanis Tanak

Dalam uji kelayakan calon, Johanis Tanak mengungkap cerita soal Jaksa Agung saat menangani perkara kader Partai NasDem. Johanis yang ikut seleksi capim KPK dari jalur unsur kejaksaan agung itu membuka kepada publik soal rahasia Prasetyo, saat menjawab pertanyaan dari tim penguji di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (28/8) siang.

"Apakah selama menjadi jaksa pernah ada intervensi kepada bapak saat menangani kasus?" tanya anggota panitia seleksi capim KPK Al Araf.

"Saya waktu itu menjadi Kajati Sulawesi Tengah, saya menangani kasus mantan gubernur, kasus itu memenuhi unsur pidana. Saya dipanggil Jaksa Agung, saya menghadap dan Jaksa Agung mengatakan 'kamu tahu siapa yang kamu tangani?' Lalu beliau mengatakan dia adalah ketua DPW NasDem," jawab Johanis

Baca Juga

Peneliti Senior: Jokowi Bisa Terancam Jika Pansel Salah Pilih Capim KPK

Saat ini Johanis menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

"Saya katakan 'kalau bapak perintahkan saya hentikan, saya akan hentikan. Bapak minta tidak ditahan, saya tidak akan tahan karena bapak atasan saya'. Tapi saya mengatakan saat bapak terpilih, bapak dinilai tidak layak jadi Jaksa Agung karena diusulkan oleh golongan partai, dalam hal ini NasDem, mungkin ini momen yang tepat untuk bapak buktikan," ungkap Johanis. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan