Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

BW: Draf Perpres Mencabik-cabik Prinsip Independensi KPK

Andika Pratama - Rabu, 01 Januari 2020

MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) mengkritik draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK.

BW menilai Perpres tersebut berpotensi mengebiri independensi lembaga antirasuah. Pasalnya, kata BW, independensi merupakan syarat penting untuk menilai keseriusan pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Baca Juga

KPK Era Agus Rahardjo Dkk Total Jerat 608 Koruptor

"Draf Perpres KPK yang diedarkan ke publik adalah signal dan sekaligus lonceng yang menandakan palu godam sembilu dari kekuasaan yang tengah menggedor-gedor dan mencabik- cabik prinsip independensi lembaga pemberantasan korupsi," kata BW dalam keterangan tertulisnya Selasa (31/12).

"Draf Perpres yang diedarkan ke publik secara nyata telah melanggar prinsip penting yang di dalam Pasal 6 jo Pasal 36 UNCAC 2003 yang sudah diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006," kata BW menambahkan.

BW menyebut, aturan itu menyatakan bahwa negara wajib menjamin adanya badan atau organ khusus yang harus diberikan kemandirian dalam upaya pemberantasan korupsi.

Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

"Bilamana draf Perpres tersebut diterbitkan maka Perpres itu akan menjadi indikasi kuat bahwa Presiden dengan sengaja telah menempatkan KPK, sebagai lembaga yang tidak independen. Karena secara langsung berada dibawah pengaruh dan kekuasaannya," ungkapnya.

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini khawatir nantinya KPK menjadi alat kekuasaan. BW pun berharap penguasa tetap menggunakan akal sehat dan nurani dalam memimpin bangsa ini.

"Kini tengah disandera dan perilaku penguasa," tandas BW.

Sebagaimana diketahui, Istana tengah menyiapkan draf Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK. Dalam Pasal 1 ayat (1) draf perpres itu, disebutkan bahwa pimpinan KPK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara.

Baca Juga

KPK Diminta Periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Kasus Apa?

Selain itu ada sejumlah poin lainnya yang dianggap bermasalah. Di antaranya ihwal pembentukan Inspektorat Jenderal yang dinilai akan tumpang tindih dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK dan kewenangan Deputi Penindakan yang juga mengurus pencegahan korupsi. (Pon)

Baca Artikel Asli