MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat 608 orang sebagai tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu empat tahun terakhir atau selama masa kerja pimpinan Jilid IV yang dikomandoi Agus Rahardjo.
"Selama empat tahun terakhir, ada 608 tersangka yang kami tangani dalam berbagai modus perkara," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2016-2019 di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/12).
Baca Juga:
Agus Rahardjo Beberkan KPK 4 Tahun Selamatkan Duit Negara Rp64 Triliun
Saut menjelaskan, selama empat tahun ini, lembaga antirasuah melakukan 498 penyelidikan; 539 penyidikan; dan 433 penuntutan. Selain itu terdapat 286 perkara berkekuatan hukum tetap atau inckracht dan 383 eksekusi.
"Dari seluruh fungsi yang kami jalankan, fungsi penindakan adalah fungsi yang paling menyita perhatian," ujar Saut.
Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Selama empat tahun terakhir ini, kata Saut, KPK juga menangani sejumlah perkara mega korupsi. Mulai tahun 2016 KPK melanjutkan penanganan perkara korupsi e-KTP yang dimulai pada tahun 2014. Sejak tahun 2016-2019 KPK menetapkan 12 tersangka lain dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.
Sementara pada 2019, KPK mengembangkan perkara pengadaan pesawat di PT. Garuda Indonesia (Persero) ke Tindak Pidana Pencucian Uang. Saut mengakui, perkara ini membutuhkan waktu lebih lama karena banyak dokumen yang harus dipelajari. Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lintas negara.
"Pada Oktober 2019, kami menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana), Swasta. Fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara (asset recovery). Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," katanya.
Selain perorang, selama masa tugas Agus Rahardjo Cs, KPK mulai menjerat korporasi. Setidaknya terdapat enam korporasi yang dijerat dalam tiga tahun terakhir.
"Selama tahun 2017-2019, KPK telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka. Penetapan tersangka pertama kali dilakukan pada tahun 2017 dengan menetapkan PT. DGI dalam TPK Pembangunan RS Pendidikan Udayana Tahun Anggaran 2009- 2011," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga: